Suara.com - Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Persetujuan DPR itu disampaikan Ketua Komisi II Ahmad Doli dalam kesimpulan usai rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," ujar Doli, Selasa (14/4/2020).
"Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020, komisi II DPR RI bersama mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," Doli menambahkan.
Selain mengenai pelaksanaan Pilkada, Doli menyarankan agar pemerintah dapat mengembalikan waktu pelaksanaan Pilkada sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019.
"Maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Satu Paket Bansos DKI Selama PSBB Senilai Rp 149.500, Dikirim Empat Kali
-
Sudah Minta Minum, Pak Kades Seret Pemilik Rumah Lalu Diperkosa di Kamar
-
Demi Masyarakat, Pemain dan Staf Southampton Rela Gaji Dipangkas
-
Tiga Pekan Berlalu, Eks Gelandang Man United Sembuh dari Virus Corona
-
Viral Warga Ngamuk Dilarang Berenang di Pantai, Klaim Air Laut Obat Corona
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!