Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang dalam proses penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setiap harinya sejumlah Kelurahan dibagi Bansos ini secara bergantian.
Program ini merupakan bantuan tahap 1 dari Pemprov DKI untuk membantu warga yang terdampak corona. Penerimanya merupakan kalangan miskin dan rentan miskin.
Untuk hari Ini, Rabu (15/4/2020), terdapat 10 Kelurahan yang akan menerima bantuan. Paket untuk membantu warga selama PSBB ini diantarakan langsung ke rumah warga melalui perangkat daerah setempat dan dibantu aparat keamanan.
Berikut daftar 10 Kelurahan penerima Bansos:
- Kelurahan Kapuk
- Kelurahan Tegal Alur
- Kelurahan Cengkareng Timur
- Kelurahan Semanan
- Kelurahan Kalideres
- Kelurahan Duri Kosambi
- Kelurahan Kamal
- Kelurahan Pegadungan
- Kelurahan Rawa Buaya
- Kelurahan Cengkareng Barat
Kepala Dinas Sosial Irmansyah mengatakan bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok yaitu beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, dan biskuit 2 bungkus. Selain itu ia menegaskan tak ada bantuan dalam bentuk uang tunai.
"Serta masker kain 2 pcs, sabun mandi 2 batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai," ujar Irmansyah.
- Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/ bulan;
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
- Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
- Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi COVID-19.
- Ia mengatakan sudah memiliki data yang sesuai dengan kriteria itu. Namun, untuk memastikan, warga bisa memeriksanya ke nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.
Jika ternyata memang belum terdaftar, warga DKI atau bukan bisa mengajukan diri untuk menerima Bansos. Caranya dengan mengisi formulir dari RW setempat dan melampirkan dokumen yang sesuai syarat.
"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," pungkasnya.
Baca Juga: Pilih Keluyuran dan Remehkan Virus Corona, Wawancara Warga Ini Dikecam
Berita Terkait
-
Terus Bertambah, RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kini Rawat 561 Pasien
-
Pilih Keluyuran dan Remehkan Virus Corona, Wawancara Warga Ini Dikecam
-
Dibubarkan Polisi saat Wabah Corona, Dada Edo Ditendang dan Pelipis Dijotos
-
Wow, Sudah Ada 70 Vaksin Virus Corona yang Dikembangkan di Seluruh Dunia
-
Menangis, Pedagang Berjualan saat Corona: Daripada Mati Kelaparan di Rumah
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung
-
Korban Kebakaran KMP Mutiara Santosa II Berhasil Dievakuasi, Ini Kata Wamenhub
-
5 Tone Up Day Cream yang Cocok buat Kulit Sawo Matang, Auto Glowing Tanpa Efek Abu-Abu
-
Belum Padam, Kobaran Api Terus Merembet di TNBTS Meski Tim Gabungan Dikerahkan