Suara.com - Kementerian Agama Provinsi Lampung tidak melayani pelaksanaan akad nikah calon pengantin (catin) baru selama masa pandemi voirus corona atau COVID-19. Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Kita tetap buka pendaftaran melalui web simkah.go.id, tapi pelaksanaan akad nikahnya hanya melayani mereka yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020," kata Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Wasril Purnawan, di Bandarlampung, Rabu (15/4/2020).
Wasril mengatakan bahwa pelayanan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) ditiadakan untuk sementara waktu, Kemudian pihaknya juga meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menunda pelaksanaan pernikahannya hingga virus ini selesai diatasi," kata dia.
Ia mengatakan bahwa Kemenag juga membatasi jumlah orang yang akan mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.
Kemudian, lanjutnya, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telpon vidio call atau pun aplikasi lainnya tidak lagi diperkerkenaan.
"Perubahan kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Dirjen BIMAS ISLAM tangga 2 April 2020, terkait protokol pencegahan COVID-19 di KUA," kata dia.
Meskipun demikian, pihaknya juga tetap akan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online ataupun dalam jaringan (daring) dengan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal.
Wasril juga menjelaskan bahwa untuk sementara waktu pihaknya meniadakan jenis pelayanan nikah di KUA yang berpotensi menjalin kontak dan jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti bimbingan catin, konsultasi, bimbingan klasikal dan sebagainya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Maluku Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
"Kami pun menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," jelasnya.
Nantinya Kemenag juga terus berkoordinasi secara intensif dengan aparat pemerintah daerah beserta pihak kemanan untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap tinggal di rumah menjaga jarak aman, menghindari kerumunan serta mununda resepsi pernikahan. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Epidemiologi UI Ragukan Validitas Data ODP dan PDP Milik Pemerintah
-
Ahli Epidemiologi Ungkap Virus Corona Sudah Masuk Indonesia Sejak Januari
-
Pemerintah Baru Buka Data ODP dan PDP, Ahli Epidemiologi UI: Terlambat
-
Bekasi Terapkan PSBB, Penumpang Bus Protes ke Petugas saat Diberhentikan
-
Pemprov Jatim Gandeng Bonek untuk Perangi Wabah Corona di Surabaya
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi