Suara.com - Pemerintah baru membuka data pasien orang dalam pemantauan (ODP) dan orang dalam pengawasan (PDP) setelah Virus Corona atau Covid-19 menyebar sejak awal Maret 2020.
Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dr Syahrizal Syarif menilai langkah pemerintah tersebut terlambat, sehingga kurang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Syahrizal menjelaskan, data pasien ODP dan PDP sebenarnya tidak perlu dibutuhkan kalau Indonesia menerapkan sistem penguncian diri atau lockdown. Sebab, masyarakat akan diminta untuk tidak meninggalkan rumah sama sekali.
Namun, kondisi berbeda ketika Indonesia memutuskan untuk menerapkan social distanting di mana masyarakat yang berkepentingan tetap boleh ke luar rumah meskipun diminta untuk tidak melakukan kerumunan massa. Dalam penerapan social distanting itulah pemerintah meminta partisipasi masyarakat dengan arti kata lain ada rasa percaya dari kedua belah pihak.
"Nah syarat saling percaya pemerintah bersikap transparan, terbuka. Nah ini kan pemerintah dari awal enggak terbuka bagaimana kita bisa percaya, jadi sebagian orang enggak percaya," kaya Syahrizal saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/4/2020).
Bahkan akibat pemerintah yang kurang menyampaikan data real soal pasien ODP dan PDP banyak masyarakat yang berada di daerah masih kurang percaya kalau Covid-19 itu merupakan virus yang berbahaya. Meski demikian, Syahrizal pun menganggap terlambat lebih baik daripada tidak sama sekali diumumkan.
Sebelumnya, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) atau PDP virus corona di Indonesia mencapai 10.482 orang. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 139.137 orang.
Data itu dibuka oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Data ini dibuka atas perintah Presiden Joko Widodo.
"Pasien dalam pengawasan 10.482 PDP. Termasuk kategori orang dalam pemantauan sampai saat ini sudah tercatat 139.137 orang," katanya.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
Berita Terkait
-
Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
-
2.447 Orang di Jakarta Positif Corona, 246 di Antaranya Meninggal Dunia
-
Ahli Epidemiologi UI: Data Corona Pemerintah Underestimate dan Undereported
-
Ahli Epidemiologi UI: Penyemprotan Disinfektan Tindakan Mubazir
-
DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Hasil Kajian FKM UI di Episentrum Covid
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah
-
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun