Suara.com - Pemerintah baru membuka data pasien orang dalam pemantauan (ODP) dan orang dalam pengawasan (PDP) setelah Virus Corona atau Covid-19 menyebar sejak awal Maret 2020.
Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dr Syahrizal Syarif menilai langkah pemerintah tersebut terlambat, sehingga kurang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Syahrizal menjelaskan, data pasien ODP dan PDP sebenarnya tidak perlu dibutuhkan kalau Indonesia menerapkan sistem penguncian diri atau lockdown. Sebab, masyarakat akan diminta untuk tidak meninggalkan rumah sama sekali.
Namun, kondisi berbeda ketika Indonesia memutuskan untuk menerapkan social distanting di mana masyarakat yang berkepentingan tetap boleh ke luar rumah meskipun diminta untuk tidak melakukan kerumunan massa. Dalam penerapan social distanting itulah pemerintah meminta partisipasi masyarakat dengan arti kata lain ada rasa percaya dari kedua belah pihak.
"Nah syarat saling percaya pemerintah bersikap transparan, terbuka. Nah ini kan pemerintah dari awal enggak terbuka bagaimana kita bisa percaya, jadi sebagian orang enggak percaya," kaya Syahrizal saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/4/2020).
Bahkan akibat pemerintah yang kurang menyampaikan data real soal pasien ODP dan PDP banyak masyarakat yang berada di daerah masih kurang percaya kalau Covid-19 itu merupakan virus yang berbahaya. Meski demikian, Syahrizal pun menganggap terlambat lebih baik daripada tidak sama sekali diumumkan.
Sebelumnya, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) atau PDP virus corona di Indonesia mencapai 10.482 orang. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 139.137 orang.
Data itu dibuka oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Data ini dibuka atas perintah Presiden Joko Widodo.
"Pasien dalam pengawasan 10.482 PDP. Termasuk kategori orang dalam pemantauan sampai saat ini sudah tercatat 139.137 orang," katanya.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
Berita Terkait
-
Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
-
2.447 Orang di Jakarta Positif Corona, 246 di Antaranya Meninggal Dunia
-
Ahli Epidemiologi UI: Data Corona Pemerintah Underestimate dan Undereported
-
Ahli Epidemiologi UI: Penyemprotan Disinfektan Tindakan Mubazir
-
DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Hasil Kajian FKM UI di Episentrum Covid
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau