Suara.com - Pemerintah baru membuka data pasien orang dalam pemantauan (ODP) dan orang dalam pengawasan (PDP) setelah Virus Corona atau Covid-19 menyebar sejak awal Maret 2020.
Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) dr Syahrizal Syarif menilai langkah pemerintah tersebut terlambat, sehingga kurang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Syahrizal menjelaskan, data pasien ODP dan PDP sebenarnya tidak perlu dibutuhkan kalau Indonesia menerapkan sistem penguncian diri atau lockdown. Sebab, masyarakat akan diminta untuk tidak meninggalkan rumah sama sekali.
Namun, kondisi berbeda ketika Indonesia memutuskan untuk menerapkan social distanting di mana masyarakat yang berkepentingan tetap boleh ke luar rumah meskipun diminta untuk tidak melakukan kerumunan massa. Dalam penerapan social distanting itulah pemerintah meminta partisipasi masyarakat dengan arti kata lain ada rasa percaya dari kedua belah pihak.
"Nah syarat saling percaya pemerintah bersikap transparan, terbuka. Nah ini kan pemerintah dari awal enggak terbuka bagaimana kita bisa percaya, jadi sebagian orang enggak percaya," kaya Syahrizal saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/4/2020).
Bahkan akibat pemerintah yang kurang menyampaikan data real soal pasien ODP dan PDP banyak masyarakat yang berada di daerah masih kurang percaya kalau Covid-19 itu merupakan virus yang berbahaya. Meski demikian, Syahrizal pun menganggap terlambat lebih baik daripada tidak sama sekali diumumkan.
Sebelumnya, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) atau PDP virus corona di Indonesia mencapai 10.482 orang. Sementara orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 139.137 orang.
Data itu dibuka oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Data ini dibuka atas perintah Presiden Joko Widodo.
"Pasien dalam pengawasan 10.482 PDP. Termasuk kategori orang dalam pemantauan sampai saat ini sudah tercatat 139.137 orang," katanya.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
Berita Terkait
-
Ahli Epidemiologi UI Sebut Birokrasi Penetapan PSBB Seperti Izin Usaha
-
2.447 Orang di Jakarta Positif Corona, 246 di Antaranya Meninggal Dunia
-
Ahli Epidemiologi UI: Data Corona Pemerintah Underestimate dan Undereported
-
Ahli Epidemiologi UI: Penyemprotan Disinfektan Tindakan Mubazir
-
DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Hasil Kajian FKM UI di Episentrum Covid
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar