Suara.com - Publik dibikin khawatir dengan ulah sejumlah napi yang kembali melakukan kejahatan meski sudah dibebaskan karena situasi darurat pandemi corona alias Covid-19. Ternyata, Kemenkumham pun ikut pusing.
Kepusingan itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM dalam sebuah diskusi virtual seperti melansir dari Keepo.me--jaringan Suara.com--, Kamis (16/4/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen PAS Nugroho mengaku heran dengan sikap napi yang dibebaskan lantaran situasi darurat corona atau Covid-19, tapi malah kembali melakukan aksi kriminal di masyarakat.
Bahkan, berdasarkan catatan Kemenkumham, saat ini sudah ada 13 narapidana yang terlibat tindak kejahatan setelah mendapatkan kebebasan 'istimewa' tersebut. Gegara ini, pihaknya pusing.
“Kedua yang menonjol melakukan tindakan pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang melakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing,” kata Nugroho seperti dikutip dari Keepo.me.
Sebelumnya, Kemenkumham resmi membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Aturan itu setidaknya sudah membuat 36 ribu napi dibebaskan baik itu yang melakukan tindak pidana umum maupun napi anak. Sedangkan napi koruptor, narkoba, dan teroris tetap berada di dalam penjara.
Para napi sendiri dibebaskan karena Kemenkumham khawatir penyebaran Covid-19 bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.
Namun, Nugroho menampik pembebasan para napi ini merupakan salah satu keputusan yang buruk. Karena berdasarkan data, baru ada 12 napi dari total 36.000 napi yang terbukti melakukan kejahatan.
Baca Juga: Kapasitas 25 Orang, Kemenkumham Siapkan Sel Khusus Napi Positif Corona
“Dari 36.000 (napi) yang dikeluarkan, yang melakukan kejahatan (hanya) 12. Ini seolah penjahat itu yang kemarin dikeluarkan,” tutur Nugroho.
Dia juga menjelaskan, kejahatan sebenarnya tidak selalu dilakukan oleh para mantan napi karena semua orang bisa melakukan tindakan yang serupa.
“Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Di Tengah Corona, Kemenparekraf Dorong Pekerja Kreatif Tingkatkan Kapasitas
-
Dirumahkan Imbas Corona, LC Karaoke Cari Uang Live Show Threesome di IG
-
Jenazah ODP Corona Sewa Ambulans Rp 15 Juta, Pemkot Tangerang: Gratis Kok
-
Jersey Penuh Tanda Tangan Skuat Juara Persija Milik Andritany Dilelang
-
Jeritan Sopir Ambulans DKI Makamkan Puluhan Jenazah SOP Covid-19 Tiap Hari
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya