Suara.com - Publik dibikin khawatir dengan ulah sejumlah napi yang kembali melakukan kejahatan meski sudah dibebaskan karena situasi darurat pandemi corona alias Covid-19. Ternyata, Kemenkumham pun ikut pusing.
Kepusingan itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM dalam sebuah diskusi virtual seperti melansir dari Keepo.me--jaringan Suara.com--, Kamis (16/4/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen PAS Nugroho mengaku heran dengan sikap napi yang dibebaskan lantaran situasi darurat corona atau Covid-19, tapi malah kembali melakukan aksi kriminal di masyarakat.
Bahkan, berdasarkan catatan Kemenkumham, saat ini sudah ada 13 narapidana yang terlibat tindak kejahatan setelah mendapatkan kebebasan 'istimewa' tersebut. Gegara ini, pihaknya pusing.
“Kedua yang menonjol melakukan tindakan pidana lagi. Sampai hari ini ada 12 atau 13 yang melakukan tindak pidana. Kami juga sedang pusing,” kata Nugroho seperti dikutip dari Keepo.me.
Sebelumnya, Kemenkumham resmi membebaskan napi dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Aturan itu setidaknya sudah membuat 36 ribu napi dibebaskan baik itu yang melakukan tindak pidana umum maupun napi anak. Sedangkan napi koruptor, narkoba, dan teroris tetap berada di dalam penjara.
Para napi sendiri dibebaskan karena Kemenkumham khawatir penyebaran Covid-19 bisa semakin parah bila napi tetap dibiarkan berada di lapas yang banyak mengalami kelebihan kapasitas.
Namun, Nugroho menampik pembebasan para napi ini merupakan salah satu keputusan yang buruk. Karena berdasarkan data, baru ada 12 napi dari total 36.000 napi yang terbukti melakukan kejahatan.
Baca Juga: Kapasitas 25 Orang, Kemenkumham Siapkan Sel Khusus Napi Positif Corona
“Dari 36.000 (napi) yang dikeluarkan, yang melakukan kejahatan (hanya) 12. Ini seolah penjahat itu yang kemarin dikeluarkan,” tutur Nugroho.
Dia juga menjelaskan, kejahatan sebenarnya tidak selalu dilakukan oleh para mantan napi karena semua orang bisa melakukan tindakan yang serupa.
“Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Di Tengah Corona, Kemenparekraf Dorong Pekerja Kreatif Tingkatkan Kapasitas
-
Dirumahkan Imbas Corona, LC Karaoke Cari Uang Live Show Threesome di IG
-
Jenazah ODP Corona Sewa Ambulans Rp 15 Juta, Pemkot Tangerang: Gratis Kok
-
Jersey Penuh Tanda Tangan Skuat Juara Persija Milik Andritany Dilelang
-
Jeritan Sopir Ambulans DKI Makamkan Puluhan Jenazah SOP Covid-19 Tiap Hari
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram