Suara.com - Kementerian Kesehatan mengungkapkan kebanyakan tenaga medis meninggal dunia tertular virus corona karena tidak menggunakan alat perlindungan diri berstandar medis.
Alat tersebut menjadi barang wajib bagi para tenaga medis dalam melakukan penanganan baik pasien positif, ODP, hingga PDP. Penggunaannya pun harus tepat dan sesuai standar yang telah ditentukan.
"Oleh karena itu diwajibkan untuk tenaga kesehatan, tenaga medis dan paramedis, untuk menggunakan alat pelindung diri yang tepat dan sesuai standar dalam menangani pasien Covid-19 untuk mencegah penularan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya di Gedung BNPB, Jumat (17/4/2020).
Arianti mengatakan banyaknya kasus tenaga medis yang gugur akibat tertular virus mematikan itu disinyalir berasal dari berbagai macam faktor. Salah satunya, penggunaan APD yang tidak tepat atau bahkan tidak sesuai dengan standar.
"Salah satu faktor dimungkinkan disebabkan oleh penggunaan APD yang tidak tepat, dan tidak memenuhi standar sebagai alat pelindung diri. Di mana kita harus melindungi diri terhadap virus Corona yang sangat infeksius ini," sambungnya.
Sejurus dengan hak tersebut, Arianti menyebut jika APD dirancang sebagai penghalang penetrasi zat dan partikel bebas --baik cair maupun udara. Selain itu, APD juga dirancang untuk melindungi sang pemakai agar terhindar dari penyebaran sebuah virus --sebut saja Covid-19.
"APD adalah alat pelindung diri yang dirancang untuk menjadi penghalang terhadap penetrasi zat, partikel bebas, cair atau udara, dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi," jelas Arianti.
Lebih lanjut, Arianti menambahkan, APD akan menjadi benda penghalang yang baik bilamana digunakan dengan baik. Dalam artian, baik virus maupun bakteri akan terhalang.
"Penggunaan APD yang baik menjadi penghalang terhadap infeksi yang di hasilkan oleh virus dan bakteri terhadap tenaga kesehatan," tutupnya.
Baca Juga: Pasien PDP Virus Corona di Mojokerto Meninggal, Sempat Keliling Yogyakarta
Tag
Berita Terkait
-
Pasien PDP Virus Corona di Mojokerto Meninggal, Sempat Keliling Yogyakarta
-
34 Mahasiswa Kena Corona, Asrama STT Bethel Dijaga Ketat TNI dan Polisi
-
Dewi Perssik Mencak-mencak Dibilang Sepi Job
-
Dapat Bantuan Beras Wabah Corona, Tukang Becak Langsung Tewas di Jalan
-
Masker N95 Bisa Didekontaminasi dan Dipakai 3 Kali, Begini Aturannya!
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni