Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polrioleh sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta.
Jenderal bintang tiga itu dilaporkan atas dugaan pelangggaran kode etik dan Maklumat Kapolri karena diduga turut hadir dalam acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di tengah pendemi virus Corona atau Covid-19.
Terkait laporan tersebut, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meragukan Propam Mabes Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Terlebih, Bambang menilai secara struktural jabatan dan kepangkatan, Gatot merupakan orang nomor dua di institusi Polri.
"Saya tak yakin Propam akan bisa memberi sanksi kepada Wakapolri. Mengingat secara jabatan struktur dan kepangkatan berada di bawahnya," kata Bambang kepada Suara.com, Jumat (17/4/2020).
Menurut Bambang, penindakan hukum yang seakan-akan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas kerap dipertontonkan ke depan publik. Begitu pula menurutnya dalam kasus dugaan pelangggaran etik yang melibatkan Wakapolri tersebut.
"Dalam Perpres 52/2010 tentang Tata Laksana Struktur Organisasi Polri, Wakapolri memang dipilih, dan diangkat oleh Kapolri, makanya yang harus memberi sanksi dalam konteks itu adalah Kapolri sendiri," ujar Bambang.
Hanya saja, lagi-lagi, Bambang meragukan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz berani memberikan sanksi secara terbuka kepada Gatot. Sebab, meski dalam Perpres 52/2010 dikatakan bahwa Wakapolri dipilih dan diangkat langsung oleh Kapolri, namun menurut Bambang dalam realitasnya hal itu tak terlepas dengan campur tangan 'politik istana'.
"Faktanya peran istana (politik) juga sangat kental dalam menentukan siapa yang akan dipilih menjadi Wakapolri. Akibatnya, Kapolri akan gamang untuk memberikan sanksi kepada wakilnya secara terbuka. Kalau secara tertutup, sanksi teguran secara lisan saya yakin itu sudah dilakukan Kapolri," ungkap Bambang.
Baca Juga: Reaksi Ganjar Soal Kasus Bocah Pencuri Celana Dalam Wanita Diamuk Warga
Oleh karena itu, Bambang beranggapan tanpa adanya keberanian Kapolri untuk memberikan sanksi secara terbuka kepada Wakapolri maka penindakan hukum yang seakan-akan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas pun berpotensi terulang dan dipertontonkan kembali ke depan publik.
"Tanpa ada sanksi yang jelas (terbuka) diketahui publik, potensi itu akan terulang-ulang lagi," tandasnya.
Sebelumnya, acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya, pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Berita Terkait
-
SMRC: 67 Persen Ekonomi Rakyat Memburuk karena Pandemi Corona
-
36 Mahasiswa STT Bethel Positif Virus Corona Dikarantina di Wisma Atlet
-
Din Syamsuddin: Perppu Corona Jokowi Membahayakan Bangsa dan Negara
-
Terus Melonjak, Hari Ini Masuk 129 Pasien Baru di RSD Wisma Atlet
-
Ratusan Diisolasi, Wali Kota Jakpus Datangi Mahasiswa STT Bethel di Asrama
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka