Suara.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia tidak sendirian, Din menggugat bersama 23 orang lainnya dengan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Dan menyoroti peluang terjadinya asimetri informasi yang bisa saja terjadi dalam Pasal 27 ayat 1-3 Perppu No 1/2020.
Menurut Din, Perppu No.1/2020 ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas secara konstitusional.
"Tidak juga dikaitkan dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, di mana justru pemerintah hampir menerapkan darurat sipil," kata Din dalam keterangannya, Jumat (17/4/2020).
Din melihat ada hal substansial dalam Perppu No.1/2020 ini yang melanggar amanat kosntitusi.
"Sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tegasnya.
Laporan Din Cs ini sudah tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.
Ke-24 penggugat itu antara lain:
Baca Juga: Tak Kapok Digerebek saat Corona! Polisi Ancam Jebloskan Bos Diskotek ke Bui
Sirajuddin (Din) Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, Marwan Batubara, Hatta Taliwang, Taufan Maulamin, Syamsulbalda, Abdurrahman Syebubakar, M Ramli Kamidin, MS Kaban, Darmayanto, Gunawan Adji.
Kemudian, Indra Wardhana, Abdullah Hehamahua, Adhie M Masardi, Agus Muhammad Mahsum, Ahmad Redi, Bambang Soetedjo, Ma'mun Murod, Indra Adil, Masri Sitanggang, Sayuti Asyathri, Muslim Arbi, dan Roosalina Berlian.
Berita Terkait
-
Terus Melonjak, Hari Ini Masuk 129 Pasien Baru di RSD Wisma Atlet
-
Ratusan Diisolasi, Wali Kota Jakpus Datangi Mahasiswa STT Bethel di Asrama
-
Zona Merah Corona, Warga Dilarang Melintas Asrama STT Bethel Petamburan
-
23 Perusahaan di Jakarta Ditutup Paksa karena Tetap Buka saat PSBB Corona
-
Tak Kapok Digerebek saat Corona! Polisi Ancam Jebloskan Bos Diskotek ke Bui
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Pabrik Michelin 'Digeruduk' Pimpinan DPR Buntut Isu PHK Massal, Dasco: Hentikan Dulu
-
Rocky Gerung Bongkar 'Sogokan Politik' Jokowi ke Prabowo di Balik Manuver Budi Arie
-
Misi Roy Suryo Terbang ke Sydney: Investigasi Kampus Gibran, Klaim Kantongi Bukti Penting dari UTS
-
Sindiran Brutal 'Tolol Natural' Balas PSI yang Ungkit Jasa Jokowi ke AHY
-
Polisi Temukan 5 Gigabyte Data Rahasia Hasil Retas Bjorka, di Antaranya Milik Perusahaan Asing
-
Cerita Sedih Anak Kos di Pasar Minggu, Lagi Kondisi Sakit, Motornya Digondol Maling!
-
Rocky Gerung: Dengan Seizin Pak Jokowi, Maka Projo Akan Dihibahkan ke Gerindra
-
Proyek RDF Limbah Sampah di Rorotan 'Teror' Puluhan Anak: Batuk, Sakit Mata, Muntah hingga ISPA
-
Jalan Ketiga Lukas Luwarso: Buru Ijazah Asli Jokowi, Bongkar Dugaan 'Operasi' Penutupan Fakta
-
Menunggu Nasib Lima Anggota DPR Nonaktif di Tangan MKD, Hati-hati Publik Marah Bila...