Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan oleh sejumlah daerah sebagai upaya mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kebijakan tersebut dimulai terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di mana kasus positif Covid-19 di Ibu Kota yang jumlahnya paling tinggi.
Kepala Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo memaparkan efektivitas PSBB sepanjang kebijakan ini berjalan. Menurutnya, masih banyak hal yang belum optimal berjalan seperti masih berjalannya kegiatan perkantoran.
"Ada yang positif, namun masih ada yang belum optimal. Yang masih belum optimal ini adalah terkait kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik. Sehingga, mengakibatkan sejumlah moda transportasi masih tetap dipenuhi oleh warga masyarakat," kata Doni dalam keterangannya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/4/2020).
Dari fakta tersebut, sejumlah moda transportasi publik masih disesaki oleh para pekerja yang tetap masuk dalam kondisi PSBB. Doni mengungkapkan, para pekerja yang masih memunyai kewajiban masuk di antaranya petugas medis di rumah sakit.
Alhasil, Kementerian Perhubungan belum bisa melakukan pembatasan pada moda transportasi publik -- Kereta Rel Listrik (KRL) hingga Bus TransJakarta. Padahal, kata Doni, sejumlah pihak telah mendesak agar transportasi publik dibatasi.
"Walaupun sudah ada permintaan dari sejumlah pihak untuk membatasi bahkan juga membatalkan transportasi, tetapi Kemenhub belum bisa memenuhi permintaan tersebut," sambungnya.
"Alasannya adalah para pekerja yang sebagian besar adalah mereka yang bekerja pada sektor-sektor yang memang tidak bisa ditinggalkan seperti petugas di RS, pelayan pada fasilitas umum sehingga mereka tetap harus bekerja," kata Doni.
Jenderal TNI bintang tiga ini mengungkapkan, banyak pekerja yang memunyai konsekwensi berat jika tak masuk kerja. Risiko pemotongan gaji hingga PHK bakal menjadi mimpi buruk bagi pekerja yang tak masuk kerja --tentunya, dalam kondisi semacam ini.
"Kalau mereka tidak berangkat kerja maka konsekuensinya mereka dianggap bolos dan dapat berisiko dipotong honor dikurangi gajinya bahkan bisa juga di PHK karena tidak mengantor," katanya lagi.
Baca Juga: PSBB Corona di Depok, Pelayan RM Padang di Margonda Pakai Face Shield
Doni meminta segenap pihak --khususnya pemilik perusahaan-- untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila masih terdapat perkantoran dan pabrik yang tak sejalan dengan ketentuan, maka sanksi yang tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 akan menjadi solusi.
"Dengan demikian, apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tdak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana pasal 93 UU 6/2018 manakala tjd hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," imbuh Doni.
Berita Terkait
-
Harapan Penarik Becak Saat Covid; Kami Ingin Pemerintah Sayang Rakyat Kecil
-
Dampak PSBB Jakarta, Pusat Operasional BMKG Dipindah ke Bali
-
Anggaran Rp 405 Triliun Tak Akan Cukup Jika Corona Terus Menyebar
-
Menyemut saat Corona, Ratusan Warga Berjubel Antre Sembako di Kantor Baznas
-
Penumpang Motor Beda Alamat Diminta Naik Angkot, Polisi Tanggung Ongkosnya
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas