Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan oleh sejumlah daerah sebagai upaya mengatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kebijakan tersebut dimulai terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di mana kasus positif Covid-19 di Ibu Kota yang jumlahnya paling tinggi.
Kepala Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo memaparkan efektivitas PSBB sepanjang kebijakan ini berjalan. Menurutnya, masih banyak hal yang belum optimal berjalan seperti masih berjalannya kegiatan perkantoran.
"Ada yang positif, namun masih ada yang belum optimal. Yang masih belum optimal ini adalah terkait kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik. Sehingga, mengakibatkan sejumlah moda transportasi masih tetap dipenuhi oleh warga masyarakat," kata Doni dalam keterangannya seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/4/2020).
Dari fakta tersebut, sejumlah moda transportasi publik masih disesaki oleh para pekerja yang tetap masuk dalam kondisi PSBB. Doni mengungkapkan, para pekerja yang masih memunyai kewajiban masuk di antaranya petugas medis di rumah sakit.
Alhasil, Kementerian Perhubungan belum bisa melakukan pembatasan pada moda transportasi publik -- Kereta Rel Listrik (KRL) hingga Bus TransJakarta. Padahal, kata Doni, sejumlah pihak telah mendesak agar transportasi publik dibatasi.
"Walaupun sudah ada permintaan dari sejumlah pihak untuk membatasi bahkan juga membatalkan transportasi, tetapi Kemenhub belum bisa memenuhi permintaan tersebut," sambungnya.
"Alasannya adalah para pekerja yang sebagian besar adalah mereka yang bekerja pada sektor-sektor yang memang tidak bisa ditinggalkan seperti petugas di RS, pelayan pada fasilitas umum sehingga mereka tetap harus bekerja," kata Doni.
Jenderal TNI bintang tiga ini mengungkapkan, banyak pekerja yang memunyai konsekwensi berat jika tak masuk kerja. Risiko pemotongan gaji hingga PHK bakal menjadi mimpi buruk bagi pekerja yang tak masuk kerja --tentunya, dalam kondisi semacam ini.
"Kalau mereka tidak berangkat kerja maka konsekuensinya mereka dianggap bolos dan dapat berisiko dipotong honor dikurangi gajinya bahkan bisa juga di PHK karena tidak mengantor," katanya lagi.
Baca Juga: PSBB Corona di Depok, Pelayan RM Padang di Margonda Pakai Face Shield
Doni meminta segenap pihak --khususnya pemilik perusahaan-- untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila masih terdapat perkantoran dan pabrik yang tak sejalan dengan ketentuan, maka sanksi yang tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 akan menjadi solusi.
"Dengan demikian, apabila masih terdapat sejumlah perkantoran dan pabrik yang tdak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan mulai dari peringatan, teguran, bahkan sanksi sebagaimana pasal 93 UU 6/2018 manakala tjd hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenai denda dan sanksi pidana," imbuh Doni.
Berita Terkait
-
Harapan Penarik Becak Saat Covid; Kami Ingin Pemerintah Sayang Rakyat Kecil
-
Dampak PSBB Jakarta, Pusat Operasional BMKG Dipindah ke Bali
-
Anggaran Rp 405 Triliun Tak Akan Cukup Jika Corona Terus Menyebar
-
Menyemut saat Corona, Ratusan Warga Berjubel Antre Sembako di Kantor Baznas
-
Penumpang Motor Beda Alamat Diminta Naik Angkot, Polisi Tanggung Ongkosnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri