Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang warga untuk melakukan mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Terkait itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyarankan hal yang sama. Mereka meminta masyarakat untuk tetap memperkuat silahturahmi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi.
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan kalau dilihat dari hasil evaluasi, kegiatan mudik bisa menjadi transmisi virus corona ke daerah-daerah. Maka dari itu, demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, PBNU juga menyarankan kepada masyarakat untuk tidak mudik.
"Hal itu dimaksudkan sebagi upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," kata Robikin kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Meski meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini, Robikin mengungkapkan kalau silahturahmi di tengah keluarga harus tetap diperkuat. Masyarakat sejatinya bisa bersilahturahmi menggunakan sarana teknologi yang ada seperti menggunakan aplikasi pesan instan, menelefon atau melakukan sambungan video.
"Namun tetap perkuat silaturahim di tengah keluarga dan handai taulan. Gunakan sarana teknologi yang ada, apakah itu pesan singkat, voice call atau video call. Dalam suasana pandemi covid-19 cara seperti itu bukan saja benar, namun lebih baik," Kkatanya.
Presiden Jokowi resmi melarang mudik saat libur lebaran guna menekan penyebaran wabah virus corona. Jokowi menyebut, sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN.
Dengan keputusan itu, lantas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat mekanisme larangan mudik. Salah satunya, mekanisme larangan di jalur darat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, saat ini beberapa daerah telah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) seperti misalnya wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Tewas Mendadak di Sawah, Kakek di Sleman Dievakuasi Pakai Protokol Corona
Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa melakukan pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.
"Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja, sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2020).
Budi menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.
"Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
BLK Lotim Bagikan Paket Sembako di 10 Desa di NTB
-
Pasien Kanker Otak yang Meninggal di Cirebon Ternyata Positif Corona
-
Bikin Pelanggan Takut, Terapis Tunanetra Menjerit Kesusahan karena Corona
-
Lawan Corona, Eks Menkeu Minta Jokowi Kembali Realokasi Dana Anggaran
-
Dipanaskan Hingga 60 Derajat Celcius, Virus Corona Masih Hidup
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka