"Mengapa engkau tidak ikut sholat bersama orang-orang? Bukankah engkau orang muslim?"
"Benar wahai Rasulullah, kami telah melaksanakan sholat di tempat kami," jawab dua lelaki tersebut.
Rasulullah lalu berkata: "Jika kalian sudah sholat di tempat kalian, lalu kalian mendatangi imam (sholat jamaah), maka ikutlah sholat bersamanya, sesungguhnya sholat yang kalian lakukan adalah sholat sunnah." (HR. Baihaqi).
Namun mengulang kembali jadwal sholat hari ini atau sholat fardhu ini tidak selamanya merupakan sebuah anjaran yang disunnahkan, sebab terdapat berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi, agar seseorang dapat mengulang kembali sholatnya.
Mengulang kembali sholat atau yang biasa dikenal dengan istilah I’adah, hanya disunnahkan tatkala dalam sholat yang pertama terdapat sebuah kekurangan atau kecacatan dalam kesempurnaan sholat yang tidak sampai berakibat pada batalnya sholat tersebut.
Misalkan seperti sholat pertama dilakukan tidak dalam keadaan berjamaah, sholat pertama tidak dilakukan di masjid dan lain sebagainya. Sehingga sholat fardhu yang diulang kembali harus lebih sempurna (akmal) jika dibandingkan dengan sholat yang pertama. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
“Adapun i’adah adalah ketika seseorang telah melaksanakan sholat fardhu, lalu melihat terdapat suatu kekurangan, kecacatan dalam etika sholat atau kesempurnaan sholat, kemudian ia mengulang kembali sholatnya dengan pelaksanaan yang tidak terkandung kekurangan dan kecacatan. Hukum mengulang kembali sholat dalam keadaan demikian adalah sunnah. Misalnya seperti seseorang yang telah melaksanakan sholat dengan sendirian, lalu ia menemukan orang lain yang melakukan sholat secara berjamaah, maka ia disunnahkan untuk mengulang kembali sholatnya secara jamaah. Sholat fardhu baginya adalah tetap sholat yang pertama, dan sholat kedua menjadi sholat sunnah” (Dr. Musthofa al-Khin, Dr. Musthofa al-Bugha, Ali as-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji, juz 1, hal. 74).
Selain ketentuan di atas, terdapat pula lima persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk dianjurkannya mengulang kembali sholat fardhu, kelima syarat tersebut disebutkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin berikut ini:
“Kesimpulan yang dijelaskan para ulama’ bahwa mengulangi sholat dihukumi sunnah dengan tiga syarat. Pertama, sholat i’adah dilaksanakan pada waktu sholat. Kedua, mengulang sholat tidak melebihi dari sekali. Ketiga, dilaksanakan dengan niat fardhu. Dan masih terdapat syarat lain (syarat keempat) yakni sholat yang diulangi merupakan sholat ada’ (sholat pada waktu itu) bukan sholat qadha’. Dan syarat kelima, sholat yang pertama adalah sholat yang sah, meskipun masih butuh untuk diqadla’, seperti halnya sholatnya orang yang bersuci dengan tayamum karena faktor kedinginan.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, hal. 9).
Baca Juga: Cara Unik Bupati Boltim Sosialisasi Bahaya Covid-19 ke Warga
Jika salah satu dari berbagai persyaratan yang dijelaskan di atas tidak terpenuhi, maka mengulang kembali sholat fardhu (jadwal sholat hari ini) menjadi tidak disunnahkan untuk dilakukan:
"Jika pada sholat yang pertama tidak terdapat suatu kecacatan atau kekurangan, dan sholat yang diulangi tidak lebih sempurna dari sholat yang pertama, maka tidak disunnahkan untuk mengulangi sholat” (Dr. Musthofa al-Khin, Dr. Musthofa al-Bugha, Ali as-Syarbaji, al-Fiqh al-Manhaji, juz 1, hal. 74).
Maka secara umum dapat disimpulkan bahwa terdapat enam persyaratan yang harus dipenuhi dalam kesunnahan mengulang kembali sholat fardhu yang harus dilakukan.
Pertama, sholat kedua harus lebih sempurna dari sholat yang pertama.
Kedua, sholat i’adah harus dilakukan pada waktu sholat tersebut masih ada, sehingga tidak disunnahkan mengulang kembali sholat fardhu tatkala waktu sholat tersebut telah habis. Misalkan seperti i’adah sholat Zuhur di waktu ashar, maka hal tersebut tidak dianjurkan.
Ketiga, mengulang sholat hanya satu kali saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan 'Dosa' Bupati Pati Sudewo: Tantang Warga, Pajak 250 Persen, Kini Kena OTT KPK
-
Stop 'Main Aman', Legislator Gerindra Desak Negara Akhiri Konflik Agraria Permanen
-
Detik-detik Mencekam Polisi Rebut Kaki Ibu dari Cengkeraman Buaya 3 Meter di Tarakan
-
Panas! Pengacara Nadiem Protes Muka Mengejek Jaksa: Kalau Bikin Kacau Sidang, Kita Hobinya
-
Bripda Rio dan Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Menkum: Status WNI Otomatis Hilang
-
Bupati Pati, Sudewo Kena OTT KPK: Pemimpin yang Pernah Tantang Warganya Sendiri
-
Nadiem Makarim Bantah Pernah Balas Surat dari Google Soal Chromebook
-
Istana Jawab Ancaman Mogok: Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc di Meja Presiden Prabowo
-
Menkes Sentil Kebiasaan Orang RI Ngerasa Sehat Padahal Gula Tinggi: Itu Mother of All Diseases
-
Menkes Budi: 28 Juta Orang Indonesia Berpotensi Alami Masalah Jiwa, Layanan Kini Dibawa ke Puskesmas