Soal Potensi PT Djarum Jadi Tersangka Korporasi Kasus Cukai Rokok, Begini Respons Ketua KPK

Selasa, 03 November 2026 | 15:45 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
BACA 10 DETIK
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan potensi PT Djarum menjadi tersangka masih menunggu hasil pengkajian penyidikan umum.
  • Penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai di Jawa Tengah pada Oktober 2026.
  • Penggeledahan tersebut menyita barang bukti elektronik dan dokumen guna mengusut kerugian negara triliunan rupiah dari cukai rokok.

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan soal kemungkinan PT Djarum menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Pasalnya, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Djarum dan enam perusahaan yang terafiliasi. Setyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka masih menunggu proses penyidikan.

"Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu nanti akan dikaji, akan dipelajari, ditelaah," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Setyo mengatakan seluruh proses ini yang akan menjadi dasar untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara ini.

"Apakah itu relevan dengan dugaan atau sangkaan pidana yang ada dalam surat perintah penyidikan," tandas Setyo.

KPK diketahui telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah untuk mengusut dugaan tersebut pada akhir Oktober yaitu kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah; kantor PT Djarum hingga kantor enam perusahaan yang diduga terafiliasi.

Dari penggeledahan di KPPBC Tipe Madya Kudus dan kantor PT Djarum serta perusahaan yang terafiliasi, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah. Penyidik kemudian menemukan uang dokumen hingga dokumen dan barang bukti elektronik.

Seluruh penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026.

Penyidikan ini disebut berfokus pada pengusutan dugaan rasuah dalam proses pada pita cukai rokok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan ditemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah pada proses pita cukai.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com