- Fraksi Partai Gerindra di DPR RI belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Agung mengenai dokumen Gibran.
- Habiburokhman menyatakan pembahasan putusan tersebut akan dilakukan dalam rapat fraksi pada pembukaan masa sidang tanggal 10 November.
- Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Suara.com - Fraksi Partai Gerindra di DPR RI belum menentukan sikap resmi mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menjelaskan bahwa para anggota dewan saat ini masih dalam masa reses. Karena itu, pembahasan mengenai isu tersebut baru akan dilakukan saat pembukaan masa sidang mendatang.
"Ini kan masih masa reses DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Habiburokhman menambahkan bahwa pembukaan masa sidang dijadwalkan berlangsung pada 10 November. Pembahasan mengenai putusan MA tersebut dipastikan masuk dalam agenda rapat fraksi.
"Tapi kami kan tanggal 10 (November) itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi mengenai koordinasi internal yang telah berjalan maupun rencana pertemuan antarketua umum partai politik dalam waktu dekat, Habiburokhman mengaku belum mengetahui informasi tersebut secara pasti.
"Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu," singkatnya.
Sebelumnya, putusan kasasi MA menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilpres 2024 tidak sah.