Suket Penyetaraan SMA Gibran Tak Sah, Demokrat Pelajari Serius Pertimbangan Hukum MA

Selasa, 03 November 2026 | 15:55 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang juga Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan
BACA 10 DETIK
  • Partai Demokrat sedang mempelajari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi mengenai surat keterangan SMA Gibran Rakabuming Raka.
  • Hinca Panjaitan menyatakan bahwa putusan kamar tata usaha negara tersebut harus melalui proses pengembalian ke pengadilan tingkat pertama.
  • Partai Demokrat akan menunggu salinan resmi putusan dan masa reses berakhir sebelum menentukan sikap politik partai.

Suara.com - Partai Demokrat menegaskan tengah mempelajari secara serius amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi gugatan perbuatan melawan hukum terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui putusan tersebut, MA menyatakan Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024 tidak sah.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang juga Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menekankan pentingnya memahami tahapan hukum tata usaha negara (TUN) sebelum melangkah ke sikap politik.

"Teman-teman, saya ingin menyampaikan informasi yang menurut pengetahuan saya bahwa tahapan-tahapan dari putusan tata usaha negara itu perlu kita ketahui terlebih dahulu. Jadi, karena putusan Mahkamah Agung ini adalah kamar tata usaha negara, yang objeknya adalah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, itulah yang dibatalkan," ujar Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menyoroti tenggat waktu eksekusi putusan TUN pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu eksekusi pejabat TUN.

Menurutnya, putusan kasasi kamar TUN harus dikembalikan ke pengadilan tingkat pertama terlebih dahulu.

"Jadi, kalau putus di Mahkamah Agung tadi kamar TUN tanggal berapa itung, 14 hari kerja putusan itu harus sudah kembali kepada PT TUN yang awal, yang mengadili pertama kali, ini kan kasasi itu, berarti PT TUN Jakarta, PTUN Jakarta. 14 hari kerja di situ. Artinya, jikalau tidak dieksekusi oleh si pejabat tata usaha negara itu, maka dia otomatis berlaku," jelasnya.

Hinca menegaskan, bahwa Partai Demokrat ingin fokus pada aspek hukum dan menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah dan sikap politik partai.

"Ketika teman-teman menanya sikap politiknya, saya mau jelaskan dulu tahapan itu. Berarti 14 hari kerja harus kita tunggu baru kemudian barangkali teman-teman akan menanyakan kepada partai-partai politik berkenaan dengan sikap politiknya," tegas Hinca.

"Nah, bagaimana dengan Partai Demokrat? Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh. Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya," tambahnya.

Kendati begitu, Hinca menggarisbawahi bahwa persoalan ini bukan hal sepele karena menyangkut ketatanegaraan dan prinsip hukum negara.

"Tetapi, secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita. Karena itu, Demokrat akan memberikan penjelasan secara utuh pada waktunya," katanya.

Terkait pembahasan di tingkat parlemen, Hinca memperkirakan para anggota dewan akan mulai mendiskusikan isu ini dan bersikap usai masa reses berakhir.

"Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10 gitu ya, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu," pungkasnya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com