Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Dua tersangka, yakni mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada Kamis, kata Karyoto, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Selain dua orang itu, KPK pada 16 Oktober 2019 juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan. Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
"Penahanan rutan dilakukan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak 30 April sampai 19 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1 (gedung KPK lama)," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi kasus tersebut, Karyoto menjelaskan bahwa tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
"Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar kapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali," ujar Karyoto.
Sedangkan tersangka Rahadian, kata dia, diduga telah memberikan kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Rahadian.
"Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WH kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu, serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin," ungkap Karyoto.
Ia mengatakan perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Baca Juga: Lagi, 1 Peserta Tabligh Akbar Jakarta Asal Bantul Positif Covid-19
"Beberapa tersangka sebelumnya (Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah, Hendri Saputra, dan Andri Rahmat) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tuturnya.
Adapun tersangka Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat konferensi pers, KPK turut menghadirkan dua tersangka tersebut. Ini merupakan kedua kalinya KPK menghadirkan tersangka.
Sebelumnya, KPK juga menghadirkan dua tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 saat konferensi pers pada Senin (27/4), yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah