Suara.com - Dua pelajar berinsial AA (15) dan MRP (19) resmi menyandang status tersangka buntut insiden tawuran di dekat pertigaan Asem, Jalan M Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2020) dini hari.
Akibatnya, satu orang berinsial ST tewas seusai terkena sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya.
Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Setu Orang Santai dan Blimbing Official. Sebelum tawuran, kedua kelompok janjian terlebih dahulu di media sosial sebelum bertemu pada pukul 03.00 WIB.
Rupanya, momen pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak menyurutkan kedua kelompok untuk keluar rumah, terlebih hingga bentrok dengan senjata tajam. Sebab, anggapan sebagian besar remaja, PSBB tidak ada artinya.
"Bagi banyak orang, apalagi remaja yang ingin bebas, PSBB tidak terlalu ada artinya. Ada yang tidak paham, ada yang tidak perduli tentang perlunya PSBB," kata Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lolo kepada Suara com, Sabtu (2/5/2020).
Ferdinand menjelaskan, anggapan sebagian besar remaja, Covid-19 hanyalah sebatas angka. Jumlah penderita Covid-19 hanya bermunculan sebatas pemberitaan di televisi.
Sedangkan, kata Ferdinand, tawuran telah menjadi tradisi yang panjang. Dalam hal ini, dua kelompok yang saling bentrok sama-sama saling unjuk gigi mempertontonkan superioritasnya masing-masing.
"Tawuran seolah-olah telah menjadi tradisi untuk menunjukkan superioritas suatu kelompok terhadap kelompok yang lain. Mereka menganggap Virus Corona itu hanya angka, dan penderita hanya ada di televisi, hidup mereka harus tetap bebas, dan tradisi mereka harus tetap berjalan," jelasnya.
Ferdinand menambahkan, emosi kalangan remaja yang masih mendidih menjadi salah satu penyebab terjadinya tawuran. Meski pada kenyataanya, tawuran bermula dari hal yang remeh temeh seperti saling ejek antarkelompok.
Baca Juga: Tawuran Berdarah Geng di Jagakarsa, Satu Pelaku Ternyata Masih SMP
"Hanya perlu sedikit pemicu untuk meledak jadi kekerasan skala besar seperti tawuran yang mengakibatkan korban jiwa. hal yang kecil menurut kita tapi tidak bagi remaja yang masih labil emosinya," tutup Ferdinand.
Sebelumnya, tawuran yang melibatkan kelompok Setu Orang Santai dan Blimbing Official pecah pada Kamis (30/4/2020) dini hari. Kedua kelompok tersebut pun saling serang dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban terluka.
Tak lama setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni AA (15) dan MRP (19). Keduanya pun kekinian dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui, sebuah video yang memperlihatkan tawuran antar remaja yang terjadi pada Kamis (30/4/2020) dini hari viral di media sosial. Terlihat para remaja tersebut tawuran dengan masing-masing membawa senjata tajam berupa celurit.
Dalam keterangan video tersebut disebutkan bahwa satu orang meninggal akibat adanya tawuran antar remaja di Jakarta Selatan tersebut.
Berita Terkait
-
Tawuran Berdarah Geng di Jagakarsa, Satu Pelaku Ternyata Masih SMP
-
Telan 1 Nyawa, Tawuran Gengster Jagakarsa Disebut Curi Momen PSBB dan Puasa
-
Tawuran Gengster Jagakarsa, 1 Orang Tewas, 2 Pemuda Ditangkap Polisi
-
APD Diduga Bekas Pakai Dibuang di Got Jagakarsa, Polisi Turun Tangan
-
Emak-emak di Jagakarsa Meninggal Diduga Corona, Tinggal Dekat Stasiun
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'