Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melakukan sidak terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar aturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Hingga saat ini, sudah ada 141 perusahaan ditutup sementara karena tetap beroperasi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Ada juga 814 perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian, namun masih tetap beroperasi seperti biasa.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah. Ia menyebut kantor yang ditegur itu tak termasuk sektor yang mendapatkan pengecualian.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
Di antaranya adalah bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
141 perusahaan itu disebutnya tetap mempekerjakan karyawannya seperti biasa di kantor. Mereka disebutnya sudah diberi peringatan sehingga harus diambil tindakan tegas.
"141 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," ujar Andri kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Seluruh perusahaan yang ditutup itu tersebar di lima wilayah kota Jakarta. 27 perusahaan di Jakarta Pusat, 35 perusahaan di Jakarta Barat, 26 perusahaan di Jakarta Utara, 37 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 16 di Jakarta Timur.
Selain itu, ia menyatakan ada 184 perusahaan yang pemiliknya diberi peringatan. Sebab, mereka telah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tapi tak menjalankan protokol pencegahan corona Covid-19.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Mau Relaksasi PSBB, Ketua Gugus Covid-19: Tanya ke Beliau
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," jelasnya.
Ada juga 517 perusahaan lain yang termasuk dalam sektor pengecualian, tapi tak menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini disebutnya sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir