Suara.com - 14 Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Longxing 629 yang terdampar di Busan, Korea Selatan, tengah menjalani masa karantina khusus Covid-19. Jika nanti selesai, mereka pun akan dibantu pemerintah untuk bisa pulang ke tanah air.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi soal keberadaan para 14 ABK tersebut. Mulanya belasan ABK asal Indonesia itu dikabarkan kebingungan untuk pulang ke Indonesia karena masalah biaya.
"Sejak informasi diberikan KBRI sudah melakukan koordinasi dan saat ini 14 ABK kita dalam masa karantina sesuai dengan ketentuan sudah ditetapkan pemerintah Korea Selatan," kata Judha saat konferensi pers secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Terkait dengan persoalan kepulangan, Judha menyebut pihak KBRI di Korea Selatan telah berkoordinasi dengan pihak agensi kapal yang bertanggung jawab atas ABK tersebut.
Hasilnya, mereka sudah diberikan tiket pulang ke Indonesia usai menjalani masa karantina.
"Untuk rencana kepulangan pihak principal, jadi sudah menyiapkan tiket pulang pada tanggal 8 Mei 2020 setelah menyelesaikan proses karantina Covid-19," pungkasnya.
Untuk diketahui, 14 Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di Kapal Longxing 629 kini kebingungan di Busan, Korea Selatan. Mereka ingin pulang ke Indonesia, namun tidak tahu siapa yang harus membiayainya.
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Korea Selatan Ari Purboyo menjelaskan, jika sebelumnya ada 18 ABK asal Indonesia bekerja di kapal tersebut mengarungi laut lepas sejak setahun lalu.
Selama di tengah laut, ada tiga ABK yang disebut meninggal dunia karena sakit dan jasadnya dibuang ke laut. Satu ABK lainnya masih bisa dievakuasi ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Baca Juga: Keren! Peneliti Kembangkan Alat Sensor Pendeteksi Gejala Virus Corona
Selang setahun kemudian, tepatnya mulai 22 April lalu, 14 ABK yang masih hidup pun kembali ke Korea Selatan dengan kondisi yang memprihatinkan. Tetapi mereka mendapatkan penjagaan yang baik dari otoritas setempat dan kini tinggal di sebuah hotel di Busan, Korea Selatan.
"Iya ada (bantuan), bahkan di Busan sebetulnya mereka sudah dijaga polisi dari rekan-rekan kami Coast Guard, Korea Selatan lebih bagus hukumnya," ucap Ari saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/5/2020).
Sebetulnya 14 ABK itu ingin pulang ke Indonesia, namun bingung dengan biayanya. Ari menyebutkan, kalau pihaknya sudah berupaya untuk merundingkan dengan perusahaan yang memberangkatkan ABK tersebut.
Diketahui, ada tiga perusahaan yang disebutkan yakni PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya (APJ) dan PT Karunia Bahari.
Berita Terkait
-
3 Penumpang KRL Positif Corona Warga Bekasi, Kerja di Thamrin Jakarta
-
Akibat Corona, Bella Shofie Batal Pamerkan Karya di Paris Fashion Week
-
PSBB Sukabumi: Motor Pelat Merah Boncengan Disetop, Penumpang Beda Alamat
-
Bocah SD Ini Relakan Tabungannya untuk Bantu Warga Terdampak COVID-19
-
Duh, Perawatan ICU Pasien Covid-19 Disebut Bisa Memicu Gangguan Delirium
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor