Suara.com - Beredar sebuah kabar yang menyebut bahwa Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan melakukan penyemprotan kepada jamaah saat sedang melakukan salat tarawih.
Kabar ini dibagikan oleh seorang pengguna Facebook dengan narasi sebagai berikut:
Sp mau bertanggung jawab in atas pada shalat penyemprotan area sanrangan adkawatiran pada shalat di semprot kan ad kbijakan slesai shalat Bru bisa di semprot in pada saat shalat di semprot apakah anda --- kafir s- tn-- aturan silakan tpi tdk ad aturan pada saat shalat disemprot tolong pihak pemerintah tolong dintindaki atas kejadian tdi mlm sblum ad kekacauwan sblum in sy benar2 kecewa atas tindakan yg dilakukan oknum
Lantas benarkah Satgas Covid-19 melakukan penyemprotan kepada jamaah saat salat tarawih di masjid wilayah Sanrangan Kabupaten Pangkep?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, kabar dari postingan tersebut tidak benar.
Menyadur dari Makassar.terkini.id -- jaringan Suara.com, pihak kepolisian telah mengamankan MH selaku pembuat unggahan atas tuduhan penyebaran informasi palsu atau hoax.
Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol A Muhammad Zakir menegaskan bahwa Satgas Covid-19 tidak melakukan penyeprotan seperti yang dituliskan MH dalam statusnya.
"Ini kita amankan setelah yang bersangkutan menyebarkan berita bohong dengan menyebut tim melakukan penyemprotan di masjid. Padahal hal itu sama sekali tidak benar. Kami dari tim gugus Covid-19 tidak pernah melakukan penyemprotan di dalam masjid," jelas Zakir.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Anies Tak Sanggup Lagi Biayai Bansos Corona di DKI
Lebih lanjut, Zakir juga menghimbau agar masyarakat mengedepankan aksi preventif dalam melawan viru corona. Serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Sementara itu, pelaku MH yang mengunggah status ke Facebook-nya telah mengaku menyesal dan meminta maaf kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pangkep atas tuduhannya yang membuat gaduh masyarakat.
Kesimpulan
Kabar mengenai disemprotnya jamaah salat Tarawih di masjid sekitar wilayah Sanrangan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pangkep adalah kabar palsu alias hoax. Pelaku penyebar telah ditangkap polisi dan meminta maaf atas perbuatannya.
Berita Terkait
-
Cerita Relawan COVID-19 Sleman: Demi Kemanusiaan, Nyawa Jadi Taruhan
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Penampakan Hantu di RS Covid-19 Galang, Batam?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ganjar Berkata Nonton Video Porno Tak Batalkan Puasa?
-
Ratusan Masjid di Jogja Tetap Gelar Jamaah Salat Tarawih Saat Wabah Corona
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Disebut Jenazah Didi Kempot Tak Dikafani, Benarkah?
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam