Suara.com - Sydney sebagai negara bagian terpadat di Australia dikabarkan siap untuk longgarkan lockdown setelah melihat grafik dari penularan COVID-19 yang menurun.
Dengan keputusan pelonggaran lockdown tersebut akan memungkinkan restoran, taman bermain dan kolam renang dibuka kembali pada hari Jumat, 15 Mei 2020 seperti diberikan oleh Reuters.
Keputusan untuk longgarkan lockdown datang setelah hanya mencatat dua kasus baru pada hari Sabtu (09/05) dari hampir 10.000 orang yang dites.
Negara bagian ini menjadi salah satu yang paling parah terpapar virus corona di Australia. Bahkan angka kematian mencapai 45% dari total kasus positif.
"Hanya karena kita mengurangi pembatasan bukan berarti virus tersebut tidak terlalu mematikan atau tidak mengancam. Semua itu berarti kami telah melakukan (penanganan) dengan baik sampai saat ini," ujar Perdana Menteri New South Wales, Gladys Berejiklian dikutip dari Reuters.
Mulai 15 Mei, New South Wales akan membuka kafe dan restoran yang hanya diperbolehkan menampung 10 pengunjung. Mengizinkan pertemuan di luar ruangan hingga 10 orang dan kunjungan ke rumah kerabat oleh lima orang di satu rumah.
Taman bermain dan kolam renang umum juga akan diizinkan untuk dibuka kembali dengan batasan yang ketat. Tempat ibadah juga akan diizinkan untuk dibuka namun dibatasi hanya untuk 10 orang.
Pemerintah juga akan mengizinkan mengadakan pernikahan, namun jumlah tamu yang hadir juga dibatasi sebanyak 10 tamu, dan pemakaman akan diizinkan dihadiri oleh 20 orang pelayat.
Sekolah-sekolah di NSW juga akan dibuka kembali dari hari Senin (11/05), namun hanya mengizinkan siswa untuk hadir satu hari dalam seminggu.
Baca Juga: Diduga Corona, Bule Australia Ditemukan Meninggal dalam Kamar Hotel Bali
Langkah tersebut sejalan dengan rencana 'tiga tahap' dalam rangka longgarkan lockodown yang dirancang oleh pemerintah Australia pada hari Jumat (08/05), yang akan membuat hampir 1 juta orang kembali bekerja pada bulan Juli.
Namun sang perdana menteri belum memberikan perkiraan untuk pembukaan kembali sektor perekonomian, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan bergantung pada kondisi tingkat infeksi COVID-19.
"Kami terus mengambil pendekatan yang hati-hati di New South Wales, juga pendekatan yang fokus pada pekerjaan dan ekonomi, karena kami tidak dapat terus hidup seperti ini untuk tahun depan atau sampai ada vaksin," kata Berejiklian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka