Suara.com - Terduga pelaku pelecehan seksual Ibrahim Malik, mendapatkan desakan dari publik terkait tuduhan yang menimpanya. Direktur Australia Awards Indonesia (AAI) diminta untuk mencabut beasiswa yang telah diberikan kepada Ibrahim Malik.
Terduga selama ini dikenal sebagai mahasiswa berprestasi. Ia adalah alumnus Arsitektur UII yang saat ini tengah melanjutkan studi S2 Master of Urban Planning di University of Melbourne berkat beasiswa dari AAI.
Petisi yang digalang oleh Komunitas Peduli Perempuan itu tayang di situs change.org dan hingga saat ini telah ditandatangani oleh lebih dari 8000 orang.
Dalam petisi tersebut, publik menuntut agar status beasiswa Ibrahim Malik dicabut karena dinilai telah melanggar kode etik penerima beasiswa dari pemerintah Australia.
"Dugaan tindakan pelecehan seksual pelaku sangat tidak sejalan dengan standar pencegahan eksploitasi, pelecehan dan kekerasan seksual yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia," demikian penggalan tuntutan yang tertulis dalam petisi.
Tindak pelecehan yang diduga dilakukan oleh Ibrahim Malik dinilai telah melanggar kontrak beasiswa dari AAI.
"Dalam kontrak pemberi serta penerima beasiswa pada pasal 11.1 huruf f disebutkan bahwa 'Australia Awards berhak melakukan penghentian beasiswa apabila penerima beasiswa melakukan tindakan yang melampaui batas yang dapat diterima di Australia'," tulisnya.
Berdasarkan rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Ibrahim Malik diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah perempuan. Korbannya saat ini telah mencapai 30 orang.
Modus pelecehan seksual yang dilakukan beragam, mulai dari sex chat, video sex, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pelecehan seksual langsung tanpa intercourse, percobaan perkosaan hingga ejakulasi di luar alat kelamin korban.
Akibat ulahnya, para korban saat ini menderita trauma psikis dan sedang didampingi oleh psikolog dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!
-
Menyentuh! Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel demi Peluk Ayahnya
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu Dolar AS, Begini Kata Polisi soal Peneror Bom Sekolah NJIS Kelapa Gading
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem
-
Uang dari KDM Dibagi-bagi di Stasiun, Yai Mim Ngaku Ambil Rp5 Juta Buat Nyawer Keroncong Rock
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Jejak Eks Menag Yaqut Terendus?
-
Benjamin Paulus Hadir di Istana Pakai Setelan Jas dan Dasi Biru, Bakal Dilantik jadi Wamenkes?
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!