Suara.com - Pemerintah Indonesia terus merevisi aturan demi aturan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak ditetapkan 31 Maret lalu, pelonggaran demi pelonggaran terus diberikan kepada warga selama wabah virus corona merebak.
Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada enam poin yang wajib ditaati selama PSBB, antara lain sekolah dan tempat kerja libur, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di asilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, moda transportasi hingga kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pertahanan keamanan.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun belakangan pemerintah mulai mengendurkan satu per satu aturan tersebut meski angka kasus positif corona masih tinggi.
Berikut empat poin pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah di tengah PSBB dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Selasa (12/5/2020).
1. Warga usia 45 tahun ke bawah boleh beraktivitas
Merebaknya virus corona membuat sejumlah perusahaan di berbagai sektor satu per satu mengangkat bendera putih. Akibatnya, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus mengalami peningkatan.
Tak ayal fenomena tersebut mengakibatkan tingkat pengangguran di kota-kota terdampak virus corona melesat tinggi.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah memberikan ruang keleluasaan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pandemi corona. Tujuannya agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.
"Kelompok ini kita beri ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi PHK kita kurangi," kata Doni, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Kapal Tanker di Belawan Medan Jadi 7 Orang
Menurutnya, kelompok usia di bawah 45 tahun tidak masuk dalam kategori kelompok rentan. Mereka diizinkan kembali beraktivitas dengan syarat tidak memiliki gejala Covid-19.
2. Seluruh moda transportasi beroperasi kembali
Kementerian Perhubungan kembali mengizinkan seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei. Meski demikian, warga yang hendak bepergian ke luar kota harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Izin bepergian ke luar kota diberikan hanya untuk mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau sektor swasta pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi dan penanganan Covid-19.
3. Dilarang mudik, tapi boleh ke luar kota, asalkan ...
Meski moda transportasi diizinkan beroperasi, pemerintah menegaskan tetap melarang mudik. Namun, warga yang hendak pergi ke luar kota tetap diizinkan asalkan memenuhi syarat.
Berita Terkait
-
Nyaris Sentuh 1.500, Pasien Positif Corona di Jabar Tembus 1.493 Orang
-
Wacana Relaksasi PSBB, Jokowi: Harus Hati-hati, Jangan Tergesa-gesa
-
Panas Tinggi dan Kejang-kejang usai Melahirkan, Wanita PDP Corona Meninggal
-
Jokowi: 82 Persen Angka Kematian Covid-19 Ada di Pulau Jawa
-
Sasar Orang Miskin, Corona Bukan Lagi 'Virus Orang Kaya'
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa