Suara.com - Pemerintah Indonesia terus merevisi aturan demi aturan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak ditetapkan 31 Maret lalu, pelonggaran demi pelonggaran terus diberikan kepada warga selama wabah virus corona merebak.
Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada enam poin yang wajib ditaati selama PSBB, antara lain sekolah dan tempat kerja libur, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di asilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, moda transportasi hingga kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pertahanan keamanan.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun belakangan pemerintah mulai mengendurkan satu per satu aturan tersebut meski angka kasus positif corona masih tinggi.
Berikut empat poin pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah di tengah PSBB dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Selasa (12/5/2020).
1. Warga usia 45 tahun ke bawah boleh beraktivitas
Merebaknya virus corona membuat sejumlah perusahaan di berbagai sektor satu per satu mengangkat bendera putih. Akibatnya, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus mengalami peningkatan.
Tak ayal fenomena tersebut mengakibatkan tingkat pengangguran di kota-kota terdampak virus corona melesat tinggi.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah memberikan ruang keleluasaan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pandemi corona. Tujuannya agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.
"Kelompok ini kita beri ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi PHK kita kurangi," kata Doni, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Kapal Tanker di Belawan Medan Jadi 7 Orang
Menurutnya, kelompok usia di bawah 45 tahun tidak masuk dalam kategori kelompok rentan. Mereka diizinkan kembali beraktivitas dengan syarat tidak memiliki gejala Covid-19.
2. Seluruh moda transportasi beroperasi kembali
Kementerian Perhubungan kembali mengizinkan seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei. Meski demikian, warga yang hendak bepergian ke luar kota harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Izin bepergian ke luar kota diberikan hanya untuk mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau sektor swasta pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi dan penanganan Covid-19.
3. Dilarang mudik, tapi boleh ke luar kota, asalkan ...
Meski moda transportasi diizinkan beroperasi, pemerintah menegaskan tetap melarang mudik. Namun, warga yang hendak pergi ke luar kota tetap diizinkan asalkan memenuhi syarat.
Berita Terkait
-
Nyaris Sentuh 1.500, Pasien Positif Corona di Jabar Tembus 1.493 Orang
-
Wacana Relaksasi PSBB, Jokowi: Harus Hati-hati, Jangan Tergesa-gesa
-
Panas Tinggi dan Kejang-kejang usai Melahirkan, Wanita PDP Corona Meninggal
-
Jokowi: 82 Persen Angka Kematian Covid-19 Ada di Pulau Jawa
-
Sasar Orang Miskin, Corona Bukan Lagi 'Virus Orang Kaya'
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Bahas Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri, Komisi III DPR Sampai Istighfar Dua Kali
-
KSP Qodari Jawab Soal Isu Reshuffle Kabinet: Hanya Presiden dan Tuhan yang Tahu
-
KPK Geledah Kantor Dinas Perkim, Buntut Dugaan Korupsi yang Seret Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi
-
Tolak Polri di Bawah Kementerian, Boni Hargens: Sikap Kapolri Jaga Arsitektur Demokrasi
-
4 Fakta Aturan Batik Korpri Terbaru 2026: Jadwal dan Siapa yang Wajib Pakai
-
Sore Ini Prabowo Lantik 8 Anggota DEN di Istana Negara
-
Reshuffle Kabinet: Menkomdigi Meutya Hafid Dikabarkan Diganti Angga Raka Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Jilid 5 Memanas, 7 Menteri Ini Bakal Diganti?
-
Kekerasan Banyak Terjadi di Ruang Domestik, PPAPP Soroti Rumah sebagai Lokasi Paling Rawan di Jaksel
-
Menteri PPPA Minta Siswi SMPN 6 Denpasar Korban Pelecehan Seksual Tak Dikeluarkan atau Dikucilkan