Suara.com - Pemerintah Indonesia terus merevisi aturan demi aturan di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak ditetapkan 31 Maret lalu, pelonggaran demi pelonggaran terus diberikan kepada warga selama wabah virus corona merebak.
Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada enam poin yang wajib ditaati selama PSBB, antara lain sekolah dan tempat kerja libur, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di asilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, moda transportasi hingga kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pertahanan keamanan.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun belakangan pemerintah mulai mengendurkan satu per satu aturan tersebut meski angka kasus positif corona masih tinggi.
Berikut empat poin pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah di tengah PSBB dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Selasa (12/5/2020).
1. Warga usia 45 tahun ke bawah boleh beraktivitas
Merebaknya virus corona membuat sejumlah perusahaan di berbagai sektor satu per satu mengangkat bendera putih. Akibatnya, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus mengalami peningkatan.
Tak ayal fenomena tersebut mengakibatkan tingkat pengangguran di kota-kota terdampak virus corona melesat tinggi.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pemerintah memberikan ruang keleluasaan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pandemi corona. Tujuannya agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.
"Kelompok ini kita beri ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi PHK kita kurangi," kata Doni, Senin (11/5/2020).
Baca Juga: Korban Tewas Ledakan Kapal Tanker di Belawan Medan Jadi 7 Orang
Menurutnya, kelompok usia di bawah 45 tahun tidak masuk dalam kategori kelompok rentan. Mereka diizinkan kembali beraktivitas dengan syarat tidak memiliki gejala Covid-19.
2. Seluruh moda transportasi beroperasi kembali
Kementerian Perhubungan kembali mengizinkan seluruh moda transportasi darat, laut, dan udara untuk beroperasi mengangkut penumpang sejak 7 Mei. Meski demikian, warga yang hendak bepergian ke luar kota harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Izin bepergian ke luar kota diberikan hanya untuk mereka yang bekerja di lembaga pemerintah atau sektor swasta pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi dan penanganan Covid-19.
3. Dilarang mudik, tapi boleh ke luar kota, asalkan ...
Meski moda transportasi diizinkan beroperasi, pemerintah menegaskan tetap melarang mudik. Namun, warga yang hendak pergi ke luar kota tetap diizinkan asalkan memenuhi syarat.
Berita Terkait
-
Nyaris Sentuh 1.500, Pasien Positif Corona di Jabar Tembus 1.493 Orang
-
Wacana Relaksasi PSBB, Jokowi: Harus Hati-hati, Jangan Tergesa-gesa
-
Panas Tinggi dan Kejang-kejang usai Melahirkan, Wanita PDP Corona Meninggal
-
Jokowi: 82 Persen Angka Kematian Covid-19 Ada di Pulau Jawa
-
Sasar Orang Miskin, Corona Bukan Lagi 'Virus Orang Kaya'
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?