Suara.com - Korea Selatan mengubah peraturan mengenai usia minimum seseorang yang boleh melakukan hubungan seksual.
Berdasarkan peraturan terbaru, setiap orang dibolehkan berhubungan seks kalau minimal berusia 16 tahun. Sebelumnya, usia tersebut lebih rendah, yakni 13 tahun.
Aturan tersebut diubah karena dinilai menjadi sumber maraknya kejahatan seksual.
Menyadur AFP, di bawah undang-undang baru ini, orang dewasa yang berhubungan seks dengan anak di bawah 16 tahun akan dituntut melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak terlepas dari dugaan persetujuan.
"Usia persetujuan dinaikkan menjadi 16 untuk melindungi remaja dari kejahatan seks pada tingkat fundamental." jelas Kementerian Kehakiman Selatan dalam sebuah pernyataan dikutip dari AFP.
Undang-undang yang diamandemen juga menghapuskan statuta pembatasan kejahatan seksual terhadap anak di bawah 13 tahun.
Sebelumnya, anak-anak berusia 13 tahun ke atas dianggap sah secara hukum untuk melakukan hubungan seks, sehingga terjadi kasus dan kritik kontroversial yang mengatakan bahwa pelanggar seks dapat bebas tanpa hukuman karena tolak ukur usia yang rendah.
Pada tahun 2017, seorang pria berusia 42 tahun ditemukan tidak bersalah memerkosa seorang anak berusia 15 tahun dengan alasan dia menyetujuinya. Kasus tersebut kemudian memprovokasi kemarahan dan menyerukan agar batas usia dinaikkan.
Terlepas dari kemajuan ekonomi dan teknologinya, Korea Selatan tetap menjadi masyarakat tradisional dan patriarki, tempat para korban kekerasan seksual dipermalukan.
Baca Juga: 7 Artis Korea Selatan Berdarah Blasteran yang Pernah Di-bully di Masa Lalu
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi