Suara.com - Korea Selatan mengubah peraturan mengenai usia minimum seseorang yang boleh melakukan hubungan seksual.
Berdasarkan peraturan terbaru, setiap orang dibolehkan berhubungan seks kalau minimal berusia 16 tahun. Sebelumnya, usia tersebut lebih rendah, yakni 13 tahun.
Aturan tersebut diubah karena dinilai menjadi sumber maraknya kejahatan seksual.
Menyadur AFP, di bawah undang-undang baru ini, orang dewasa yang berhubungan seks dengan anak di bawah 16 tahun akan dituntut melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak terlepas dari dugaan persetujuan.
"Usia persetujuan dinaikkan menjadi 16 untuk melindungi remaja dari kejahatan seks pada tingkat fundamental." jelas Kementerian Kehakiman Selatan dalam sebuah pernyataan dikutip dari AFP.
Undang-undang yang diamandemen juga menghapuskan statuta pembatasan kejahatan seksual terhadap anak di bawah 13 tahun.
Sebelumnya, anak-anak berusia 13 tahun ke atas dianggap sah secara hukum untuk melakukan hubungan seks, sehingga terjadi kasus dan kritik kontroversial yang mengatakan bahwa pelanggar seks dapat bebas tanpa hukuman karena tolak ukur usia yang rendah.
Pada tahun 2017, seorang pria berusia 42 tahun ditemukan tidak bersalah memerkosa seorang anak berusia 15 tahun dengan alasan dia menyetujuinya. Kasus tersebut kemudian memprovokasi kemarahan dan menyerukan agar batas usia dinaikkan.
Terlepas dari kemajuan ekonomi dan teknologinya, Korea Selatan tetap menjadi masyarakat tradisional dan patriarki, tempat para korban kekerasan seksual dipermalukan.
Baca Juga: 7 Artis Korea Selatan Berdarah Blasteran yang Pernah Di-bully di Masa Lalu
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan
-
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
-
Anak Menkeu Purbaya Sindir Outfit Orang Miskin yang Ingin Terlihat Kaya
-
PPP Pecah? Kubu Mardiono dan Agus Suparmanto Saling Klaim Menang Aklamasi di Tengah Hujan Kursi
-
Jabatan Mentereng Bahlil di Panggung Dunia, Pimpin Pemuda Masjid Bareng Eks Presiden Singapura!
-
Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat