Suara.com - Korea Selatan mengubah peraturan mengenai usia minimum seseorang yang boleh melakukan hubungan seksual.
Berdasarkan peraturan terbaru, setiap orang dibolehkan berhubungan seks kalau minimal berusia 16 tahun. Sebelumnya, usia tersebut lebih rendah, yakni 13 tahun.
Aturan tersebut diubah karena dinilai menjadi sumber maraknya kejahatan seksual.
Menyadur AFP, di bawah undang-undang baru ini, orang dewasa yang berhubungan seks dengan anak di bawah 16 tahun akan dituntut melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak terlepas dari dugaan persetujuan.
"Usia persetujuan dinaikkan menjadi 16 untuk melindungi remaja dari kejahatan seks pada tingkat fundamental." jelas Kementerian Kehakiman Selatan dalam sebuah pernyataan dikutip dari AFP.
Undang-undang yang diamandemen juga menghapuskan statuta pembatasan kejahatan seksual terhadap anak di bawah 13 tahun.
Sebelumnya, anak-anak berusia 13 tahun ke atas dianggap sah secara hukum untuk melakukan hubungan seks, sehingga terjadi kasus dan kritik kontroversial yang mengatakan bahwa pelanggar seks dapat bebas tanpa hukuman karena tolak ukur usia yang rendah.
Pada tahun 2017, seorang pria berusia 42 tahun ditemukan tidak bersalah memerkosa seorang anak berusia 15 tahun dengan alasan dia menyetujuinya. Kasus tersebut kemudian memprovokasi kemarahan dan menyerukan agar batas usia dinaikkan.
Terlepas dari kemajuan ekonomi dan teknologinya, Korea Selatan tetap menjadi masyarakat tradisional dan patriarki, tempat para korban kekerasan seksual dipermalukan.
Baca Juga: 7 Artis Korea Selatan Berdarah Blasteran yang Pernah Di-bully di Masa Lalu
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali