Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay merasa pemerintah perlu membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Diketahui, aturan tersebut yang menjadi dasar pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Saleh lantas menjabarkan beberapa alasan fundamental mengapa perpres tersebut harus dibatalkan.
Pertama, kata Saleh, perpres kenaikkan BPJS dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR. Padahal sebelumnya DPR baik melalui Komisi IX maupun rapat gabungan sudah menyatakan keberatan apabila pemerintah tetap nekat membebani rakyat dengan menaikkan iuran BPJS.
“Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah. Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran. Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat dimana-mana sedang kesusahan," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Saleh berujar, alasan lain Perpres harus dibatalkan lantaran pemerintah bisa dinilai tidak mengindahkan Mahakamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikkan BPJS melalui putusan Nomor 7/P/HUM/2020.
Ia mengatakan, bukan tidak mungkin pemerintah dianggap menentang putusan peradilan karena terus mengupayakan kenaikkan iuran melalui penerbitan Perpres lainnya. Padahal, diketahui putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
“Bagi saya, dengan keluarnya perpres ini sekaligus mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif. Padahal, di dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang sama tinggi. Karena itu, keputusan-keputusan ketiga lembaga itu harus saling menguatkan, bukan saling mengabaikan," ujar Saleh.
Ia menambahkan, terbitnya perpres baru yang mengatur kenaikkan BPJS sekaligus akan mengurangi tingkat kepercayaan rakyat yang sebelumnya berharap pemerintah menjalankan putusan MA untuk membatalkan kenaikkan iuran.
“Perpres 75/2019 dibatalkan kan atas dasar keberatan dan judicial review yang dilakukan masyarakat. Jika nanti Perpres 64/2020 digugat lagi ke MA, lalu MA konsisten dengan putusan sebelumnya yang menolak kenaikan iuran, ini tentu akan menjadi preseden tidak baik. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipastikan akan turun," ujar Saleh.
Baca Juga: Tarif BPJS Naik, AHY: Masyarakat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Corona, Din Sebut Bentuk Nyata Kezaliman
-
Iuran BPJS Naik, Ferdinand Demokrat Sebut Ada Niat Baik Pemerintah Tapi..
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan Pihak Istana
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Jamin Pelayanan Akan Baik
-
Ribka Tjiptaning: Pajak Bisa Dibebaskan, Kenapa Iuran BPJS Naik?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!