Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay merasa pemerintah perlu membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Diketahui, aturan tersebut yang menjadi dasar pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Saleh lantas menjabarkan beberapa alasan fundamental mengapa perpres tersebut harus dibatalkan.
Pertama, kata Saleh, perpres kenaikkan BPJS dinilai tidak mengindahkan pendapat dan anjuran yang disampaikan oleh DPR. Padahal sebelumnya DPR baik melalui Komisi IX maupun rapat gabungan sudah menyatakan keberatan apabila pemerintah tetap nekat membebani rakyat dengan menaikkan iuran BPJS.
“Waktu itu, kita merasakan belum tepat waktunya untuk menaikkan iuran. Kemampuan ekonomi masyarakat dinilai rendah. Kan aneh sekali, justru pada saat pandemi Covid-19 ini pemerintah malah menaikkan iuran. Padahal, semua orang tahu bahwa masyarakat dimana-mana sedang kesusahan," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).
Saleh berujar, alasan lain Perpres harus dibatalkan lantaran pemerintah bisa dinilai tidak mengindahkan Mahakamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikkan BPJS melalui putusan Nomor 7/P/HUM/2020.
Ia mengatakan, bukan tidak mungkin pemerintah dianggap menentang putusan peradilan karena terus mengupayakan kenaikkan iuran melalui penerbitan Perpres lainnya. Padahal, diketahui putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
“Bagi saya, dengan keluarnya perpres ini sekaligus mengukuhkan kekuasaan eksekutif yang jauh melampaui legislatif dan yudikatif. Padahal, di dalam negara demokrasi, eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang sama tinggi. Karena itu, keputusan-keputusan ketiga lembaga itu harus saling menguatkan, bukan saling mengabaikan," ujar Saleh.
Ia menambahkan, terbitnya perpres baru yang mengatur kenaikkan BPJS sekaligus akan mengurangi tingkat kepercayaan rakyat yang sebelumnya berharap pemerintah menjalankan putusan MA untuk membatalkan kenaikkan iuran.
“Perpres 75/2019 dibatalkan kan atas dasar keberatan dan judicial review yang dilakukan masyarakat. Jika nanti Perpres 64/2020 digugat lagi ke MA, lalu MA konsisten dengan putusan sebelumnya yang menolak kenaikan iuran, ini tentu akan menjadi preseden tidak baik. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dipastikan akan turun," ujar Saleh.
Baca Juga: Tarif BPJS Naik, AHY: Masyarakat Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik saat Corona, Din Sebut Bentuk Nyata Kezaliman
-
Iuran BPJS Naik, Ferdinand Demokrat Sebut Ada Niat Baik Pemerintah Tapi..
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan Pihak Istana
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Jamin Pelayanan Akan Baik
-
Ribka Tjiptaning: Pajak Bisa Dibebaskan, Kenapa Iuran BPJS Naik?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek