Suara.com - Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan pemerintah tersebut menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Plt Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mempertahankan keberlanjutan dari pengelolaan iuran BPJS Kesehatan.
Kata dia, kenaikan iuran BPJS Kesahatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020 Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, akan membantu sustainability atau keberlanjutan dari pengelolaan iuran BPJS Kesehatan.
"Konsep bantuan iuran itu karena memang setelah dihitung kalau yang kami terima penjelasannya ya, di dalam rapat-rapat persiapan dulu ya. Itu ya itu yang diinformasikan ke kami, itu memang dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan," ujar Abetnego saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2020).
Kemudian, lanjut Abetnego, alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena sudah memperhitungkan ability to pay atau kemampuan membayar masyarakat.
"Kalau dari sisi keuangan, memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan, perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay dalam melakukan pembayaran," ucap dia.
Tak hanya itu pertimbangan lain, kata Abetnego, yakni ada kekosongan hukum karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Perpres 75 Tahun 2019.
"Itu kan karena sudah dicabut pasal itu dibatalkan oleh MA ya. Kan nggak mungkin ada kekosongan hukum ya itu," ujarnya.
"Kemudian yang kedua, pasti berkaitan dengan keberlanjutan BPJS itu sendiri. Nah makanya di dalam konsiderans itu tetap mempertimbangkan keputusan MA kalau dibaca di Perpresnya," jelasnya.
Baca Juga: PBSI Pastikan Fajar Alfian Cs Tak Dapat THR, Ini Alasannya
Kendati demikian, ia mengingatkan negara saat ini dalam situasi perekonomian yang sulit. Penerimaan negara kata Abetnego juga menurun drastis.
"Dalam konteks potret negara juga kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit kan. Artinya penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini. Yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi. Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya," kata Abetnego
Lebih lanjut, Abetnego mengatakan Perpres baru tersebut memuat semangat gotong royong di dalam program JKN.
Pasalnya kenaikan iuran tetap mendapat subsidi dari pemerintah untuk bantuan di luar PBI (Penerima Bantuan Iuran).
"Kemudian penyesuaian dilakukan pemerintah caranya adalah yang PBI pasti dibayar pemerintah, yang nggak PBI itu tetap bayar kayak dulu tapi selebihnya ada bantuan iuran pemerintah," katanya.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Jamin Pelayanan Akan Baik
-
Peserta BPJS Kesehatan Puji Layanan Cepat Kantor Cabang Sorong
-
Peserta BPJS Kesehatan di Manokwari Apresiasi Protokol Pencegahan Covid-19
-
Iuran BPJS Naik Lagi, PA 212: Sungguh Tega, Pemerintah Mati Rasa
-
Dirut BPJS Kesehatan Minta Kenaikan Iuran Tak Lagi Diperdebatkan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Red Notice Masih Dikaji, Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Tercatat jadi Buronan Interpol?
-
Imbas Pemotongan Dana Transfer dari Pusat, Pramono Pangkas Kuota Rekrutmen PJLP hingga PPSU
-
Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Cilandak, Empat Warga dan RT Jadi Korban Penusukan
-
Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI: Sudah Lama Bercengkerama di...
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...