Suara.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan baru menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kenaikan iuran BPJS telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kenaikan iuran tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program JKN.
"Penyesuaian iuran program JKN diperlukan untuk menjaga kesinambungan program, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat dan berkeadilan sosial," demikian keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Besaran iuran yang dinaikkan juga telah sesuai dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar perhitungan aktuaria. Besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria bagi para peserta justru lebih besar.
Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri kelas 1, besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria Rp 286.000, kelas II mencapai lebih dari Rp 184.000, dan kelas III Rp 137.000.
Namun, iuran yang dibebankan kepada peserta saat tidak sebesar perhitungan aktuaria.
Tak hanya itu, berdasarkan peraturan, besaran iuran juga perlu ditinjau secara berkala. Peninjauan kembali iuran dilakukan maksimal dua tahun sekali.
Sementara kenaikan iuran BPJS terakhir kali pada 2016 lalu. Untuk peserta PBPU kelas III sejak 2014 belum ada penyesuaian sama sekali.
Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
Baca Juga: 5.679 Orang di Jakarta Positif Virus Corona, 474 Meninggal
- Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000.
- Iuran peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subside sebesar Rp 16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500.
Selanjutnya pada 2021, iuran peserta kelas III yang harus dibayarkan akan naik menjadi Rp 35.000. Subsidi dari pemerintah turun menjadi Rp 7.000.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?
-
Pemerintah Guyur Rp 3,1 Triliun untuk Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama
-
Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah
-
Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Memenuhi Aspirasi Masyarakat Melalui DPR
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
-
Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
-
Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
-
5 Fakta Kasus Narkoba Onad: Dicokok Lagi Santuy Bareng Istri hingga Diduga Sempat Tenggak Ekstasi
-
Masih Pakai Helm, Geger Pemuda Tewas Gantung Diri di Flyover Pasupati Bandung
-
Ahli Ungkap Ada Faktor Disinformasi dan Manipulasi saat Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Dijarah
-
Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
-
Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
-
Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
-
Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
-
Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
-
Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
-
46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi