Suara.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan baru menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian untuk menjaga program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kenaikan iuran BPJS telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kenaikan iuran tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program JKN.
"Penyesuaian iuran program JKN diperlukan untuk menjaga kesinambungan program, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat dan berkeadilan sosial," demikian keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Besaran iuran yang dinaikkan juga telah sesuai dengan perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar perhitungan aktuaria. Besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria bagi para peserta justru lebih besar.
Untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri kelas 1, besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria Rp 286.000, kelas II mencapai lebih dari Rp 184.000, dan kelas III Rp 137.000.
Namun, iuran yang dibebankan kepada peserta saat tidak sebesar perhitungan aktuaria.
Tak hanya itu, berdasarkan peraturan, besaran iuran juga perlu ditinjau secara berkala. Peninjauan kembali iuran dilakukan maksimal dua tahun sekali.
Sementara kenaikan iuran BPJS terakhir kali pada 2016 lalu. Untuk peserta PBPU kelas III sejak 2014 belum ada penyesuaian sama sekali.
Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan:
Baca Juga: 5.679 Orang di Jakarta Positif Virus Corona, 474 Meninggal
- Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000.
- Iuran peserta mandiri kelas II dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberikan subside sebesar Rp 16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500.
Selanjutnya pada 2021, iuran peserta kelas III yang harus dibayarkan akan naik menjadi Rp 35.000. Subsidi dari pemerintah turun menjadi Rp 7.000.
Berita Terkait
-
Iuran BPJS Kesehatan Kembali Dinaikkan, Apakah Menyalahi Putusan MA?
-
Pemerintah Guyur Rp 3,1 Triliun untuk Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama
-
Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah
-
Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Memenuhi Aspirasi Masyarakat Melalui DPR
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu
-
Ironi Jembatan Kewek: Saat Jalan Ditutup, Warga Jogja Justru Temukan 'Surga' Bermain
-
Bom Waktu di Bawah Flyover: Mengapa Sampah Menggunung di Ciputat?
-
Komunitas Forum Karyawan Lokal Kristen NHM Rayakan pra-Natal Bersama Masyarakat Desa Kao
-
Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025
-
Akhir Pekan Ini Golkar Bakal Gelar Rapimnas, Bahas Apa?
-
Anggota DPRD Singgung Nias Merdeka, Mengapa Pejabat Daerah Mulai Lempar Pernyataan Kontroversial?
-
Momen Langka di Hari Ibu PDIP: Megawati Bernyanyi, Donasi Bencana Terkumpul Rp 3,2 Miliar