Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat dibatalkan dalam keputusan Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran tersebut dipastikan tidak melanggar putusan MA.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. BPJS Kesehatan memastikan kenaikan iuran tidak melanggar putusan MA sebelumnya.
"Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyalahi putusan Mahkamah Agung," demikian keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Suara.com, Jumat (15/5/2020).
Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, ada tiga ketentuan dalam menjalankan putusan MA, yakni dengan menerbitkan peraturan baru, membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon atau apabila dalam 90 hari tidak ada peraturan baru yang diterbitkan, maka aturan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pemerintah telah merespons putusan MA tersebut dengan menerbitkan peraturan baru. Sehingga, peraturan terbaru Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak melanggar putusan MA.
Melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pula, pemerintah memastikan selalu hadir memberikan jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia.
Selama 2020, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) kelas III mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500/orang/bulan.
"Sehingga peserta hanya membayar sebesar RP 25.500/orang/bulan. Dengan kata lain tidak ada kenaikan," tutur M.Iqbal Anas Ma'ruf.
Pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP atau mandiri kelas III masih mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000/orang/bulan. Sehingga peserta dalam kategori tersebut membayar iuran sebesar RP 35/orang/bulan.
Baca Juga: Kisah Nenek asal Inggris yang Jadi Mualaf di Usia Renta
Sebagai dukungan dalam masa tanggap Covid-19, pemerintah memberikan kebijkan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak dapat kembali mengaktifkan kepesertaan mereka. Para peserta yang menunggak cukup membayarkan iuran selama paling banyak 6 bulan.
"Sisa tunggakan yang ada diberi kelonggaran pelunasan hingga 2021 agar status kepesertaan tetap aktif," lanjutnya.
Kebijakan tersebut hanya berlaku pada 2020. Untuk 2021, seluruh peserta yang menunggak membayar wajib melunasi seluruh tagihan tunggakan sekaligus agar bisa kembali mengaktifkan kepesertaan.
Berita Terkait
-
Istana : Yang Ambil Kelas 1 dan Kelas 2 Artinya Mampu Bayar
-
Perpres Kenaikkan BPJS, DPR: Eksekutif Melampaui Legislatif dan Yudikatif
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Penjelasan Pihak Istana
-
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Dirut Jamin Pelayanan Akan Baik
-
Dirut BPJS Kesehatan Minta Kenaikan Iuran Tak Lagi Diperdebatkan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka