Suara.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai, penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith dengan alasan melanggar ketentuan pembebasan asimilasi adalah bentuk represif negara terhadap orang yang mengkritiknya.
Munarman menegaskan, penangkapan pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor itu juga bentuk represif negara terhadap umat Islam.
"Salah satu ciri penguasa yang zalim itu adalah membuat kebijakan yang represif hanya terhadap kalangan umat Islam dan yang kritis terhadap kondisi bangsa dan negara. Jadi sudah seharusnya kezaliman ini dihentikan," kata Munarman kepada Suara.com, Rabu (20/5/2020).
Munarman menyebut, seharusnya aparat kepolisian juga menangkap pejabat negara yang juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mereka buat sendiri.
"Seharusnya yang ditangkap itu yang menyelenggarakan konser kemarin itu, lalu yang membiarkan TKA dari China bebas berkeliaran masuk ke Indonesia, lalu yang mengizinkan penerbangan dan mall dibuka," ucap Munarman.
Dia juga menyindir pembagian bantuan sosial oleh negara yang kerap dilakukan dengan cara yang merendahkan rakyat dan melanggar PSBB.
"Yang harus ditangkap itu yang membagi-bagikan bantuan dengan membuat kerumunan massa dengan cara dilempar-lempar," lanjutnya.
Terkait konser, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar konser solidaritas kemanusiaan di tengah pandemi virus corona baru Covid-19. Konser bertajuk 'Bersatu Melawan Korona' itu menuai sorotan dari publik.
Konser tersebut merupakan hasil kerjasama BPIP dengan MPR RI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Indika Foundation, dan GSI Lab.
Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dipenjara di Sel Pengasingan, Tak Punya Teman
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menjelaskan bahwa konser tersebut merupakan wujud nyata gotong-royong dalam mengatasi virus corona.
Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith, sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan ke penjara pada, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Ditjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan, bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
"Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan selama menjalankan asimilasi (Habib Bahar)," kata Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Silitonga menyebut bahwa Habib Bahar telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tolak Komisi 10 Persen, URC Bergerak Awasi Perpres Ojol: Harus Adil, Jangan Timpang!
-
OTT Bupati Ponorogo: Segini Total Kekayaan Sugiri Sancoko yang Terungkap!
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
Tragis! Aksi Heroik Berujung Maut, Hansip di Cakung Jaktim Tewas Didor Maling Motor
-
PDIP Sindir Pemimpin Fasis dan Zalim Lewat Tokoh Wayang Prabu Boko, Siapa Dimaksud?
-
SMAN 72 Dijaga Ketat Pasca Ledakan, Polisi Dalami Motif Bullying
-
Kapolri Aktif dan Mantan Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri, Prabowo Ungkap Alasannya
-
Nekat Tabrak Maling Bersenpi usai Kepergok Beraksi, Hansip di Cakung Jaktim Ditembak
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
-
Kena OTT Bareng Adik, Ini Identitas 7 Orang yang Dicokok KPK Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko