- PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak dari child grooming.
- Pelaku memanfaatkan kerentanan emosional anak melalui gim daring atau media sosial untuk manipulasi.
- Efektivitas PP Tunas bergantung pada implementasi platform, pengawasan pemerintah, dan peran keluarga.
Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong platform digital ikut bertanggung jawab mencegah praktik child grooming di ruang digital.
Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan regulasi ini memang secara spesifik dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk kepatuhan platform digital serta dukungan keluarga dan masyarakat.
“Pelaku biasanya menggunakan metode manipulatif yang dikenal sebagai child grooming, yakni membangun kedekatan emosional dengan anak melalui perhatian, empati, hingga bantuan materi,” ujar Retno, Sabtu (28/3/2026), seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, pelaku kerap menyasar anak-anak yang sedang dalam kondisi rentan secara emosional. Mereka memanfaatkan media sosial maupun gim daring untuk mendekati korban, bahkan menawarkan bantuan belajar, uang, atau fasilitas dalam permainan agar anak merasa nyaman dan percaya.
Menurut mantan Komisioner KPAI tersebut, kewajiban pencegahan berbasis sistem yang diatur dalam PP Tunas merupakan kemajuan. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur moderasi konten, kemampuan pengawasan pemerintah, serta komitmen platform digital.
Retno juga menyoroti bahwa akar persoalan tidak semata-mata pada teknologi, melainkan faktor sosial seperti kesepian anak, kurangnya perhatian keluarga, serta minimnya ruang aman untuk bercerita.
“Ketika anak-anak ini curhat atau merasa galau, para predator memanfaatkan situasi itu untuk mendekati mereka. Banyak kasus bermula dari sana,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital kini semakin mengkhawatirkan. Indonesia bahkan disebut masuk dalam 10 besar dunia untuk kasus kekerasan seksual berbasis digital terhadap anak, yang mayoritas berawal dari interaksi di platform online.
Sebagai contoh, Retno mengungkap kasus anak berusia delapan tahun yang menjadi korban melalui platform gim, di mana pelaku meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh dengan imbalan peningkatan akun permainan.
Baca Juga: Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Tolak Larangan Akses Anak, Dorong Keamanan Digital Berbasis AI
“Kondisi ini membuka celah besar bagi kejahatan lanjutan. Materi eksploitasi sering diperjualbelikan di jaringan pedofilia, dan korban bisa berisiko mengalami perdagangan manusia, penyekapan, hingga pemerkosaan,” jelasnya.
Dalam PP Tunas, pemerintah secara tegas mengatur perlindungan anak dari berbagai risiko digital, mulai dari eksploitasi seksual, pornografi anak, hingga manipulasi relasi seperti grooming. Regulasi ini juga mencakup pembatasan akses anak terhadap platform digital tertentu, termasuk larangan memiliki akun secara mandiri bagi anak di bawah usia tertentu.
Meski demikian, Retno menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Diperlukan penguatan peran keluarga, pendidikan karakter, serta literasi emosional anak agar perlindungan dapat berjalan optimal.
“Ini tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Orang tua dan guru memiliki peran penting sebagai lingkungan terdekat anak untuk memberikan pendampingan dan perlindungan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!
-
200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan