- PP Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata kelola sistem elektronik untuk melindungi anak dari child grooming.
- Pelaku memanfaatkan kerentanan emosional anak melalui gim daring atau media sosial untuk manipulasi.
- Efektivitas PP Tunas bergantung pada implementasi platform, pengawasan pemerintah, dan peran keluarga.
Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong platform digital ikut bertanggung jawab mencegah praktik child grooming di ruang digital.
Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan regulasi ini memang secara spesifik dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk kepatuhan platform digital serta dukungan keluarga dan masyarakat.
“Pelaku biasanya menggunakan metode manipulatif yang dikenal sebagai child grooming, yakni membangun kedekatan emosional dengan anak melalui perhatian, empati, hingga bantuan materi,” ujar Retno, Sabtu (28/3/2026), seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, pelaku kerap menyasar anak-anak yang sedang dalam kondisi rentan secara emosional. Mereka memanfaatkan media sosial maupun gim daring untuk mendekati korban, bahkan menawarkan bantuan belajar, uang, atau fasilitas dalam permainan agar anak merasa nyaman dan percaya.
Menurut mantan Komisioner KPAI tersebut, kewajiban pencegahan berbasis sistem yang diatur dalam PP Tunas merupakan kemajuan. Namun, pelaksanaannya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur moderasi konten, kemampuan pengawasan pemerintah, serta komitmen platform digital.
Retno juga menyoroti bahwa akar persoalan tidak semata-mata pada teknologi, melainkan faktor sosial seperti kesepian anak, kurangnya perhatian keluarga, serta minimnya ruang aman untuk bercerita.
“Ketika anak-anak ini curhat atau merasa galau, para predator memanfaatkan situasi itu untuk mendekati mereka. Banyak kasus bermula dari sana,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa ancaman kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital kini semakin mengkhawatirkan. Indonesia bahkan disebut masuk dalam 10 besar dunia untuk kasus kekerasan seksual berbasis digital terhadap anak, yang mayoritas berawal dari interaksi di platform online.
Sebagai contoh, Retno mengungkap kasus anak berusia delapan tahun yang menjadi korban melalui platform gim, di mana pelaku meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh dengan imbalan peningkatan akun permainan.
Baca Juga: Google dan YouTube Dukung PP Tunas, Tolak Larangan Akses Anak, Dorong Keamanan Digital Berbasis AI
“Kondisi ini membuka celah besar bagi kejahatan lanjutan. Materi eksploitasi sering diperjualbelikan di jaringan pedofilia, dan korban bisa berisiko mengalami perdagangan manusia, penyekapan, hingga pemerkosaan,” jelasnya.
Dalam PP Tunas, pemerintah secara tegas mengatur perlindungan anak dari berbagai risiko digital, mulai dari eksploitasi seksual, pornografi anak, hingga manipulasi relasi seperti grooming. Regulasi ini juga mencakup pembatasan akses anak terhadap platform digital tertentu, termasuk larangan memiliki akun secara mandiri bagi anak di bawah usia tertentu.
Meski demikian, Retno menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Diperlukan penguatan peran keluarga, pendidikan karakter, serta literasi emosional anak agar perlindungan dapat berjalan optimal.
“Ini tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Orang tua dan guru memiliki peran penting sebagai lingkungan terdekat anak untuk memberikan pendampingan dan perlindungan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran