Suara.com - Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan pegawai honorer guru dan perawat yang mengajukan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
UU No 5/2014 itu digugat karena guru honorer maupun perawat merasa tidak mendapat kepastian hukum kapan diangkat menjadi PNS.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/5), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan UU ASN mengakomodasi hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada.
Hal itu terkait dalil pemohon yang menyebut UU ASN tidak menyebutkan status dan kedudukan pegawai honorer sehingga tidak terdapat perlindungan untuk pegawai honorer.
Wahiduddin Adams mengatakan dilihat dari permohonan, inti keberatan para pemohon bukan pada keberadaan Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, melainkan pada Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018.
"Terlihat bahwa isu utama yang dipermasalahkan oleh para pemohon adalah terkait dengan berlakunya Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang secara langsung mengakibatkan para pemohon tidak dapat secara otomatis dapat diangkat menjadi PNS dan juga menjadi PPPK," tutur Wahiduddin Adams.
Dengan demikian, keberatan pemohon bukan terhadap UU ASN melainkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang secara konstitusional bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilai.
Apalagi pendelegasian seperti itu dibenarkan secara hukum dalam sistem perundang-undangan.
"Dalil para pemohon berkaitan inkonstitusionalitas Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN tidak beralasan menurut hukum," kata dia.
Baca Juga: Guru Honorer Jual Barang, Ortu Siswa Tunggak SPP: Mending Buat Makan
Selain itu, dalam putusan, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah mempertimbangkan setiap kebijakan untuk melindungi hak-hak tenaga honorer dengan memperhatikan persyaratan khusus sesuai dengan tujuan pembentukan UU ASN sehingga tercipta pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berita Terkait
-
Nasibnya di Ujung Tanduk, Tenaga Honorer di Pemkab Pandeglang Resah
-
Honorer Disuruh Masuk Got, Ketua DPRD Jakarta: Oknum Terlibat Harus Dicopot
-
Honorer DKI Disuruh Masuk Got, Walkot Jakbar: Mereka Senang-senang di Situ
-
Politikus Gerindra: Honorer DKI Masuk Got karena Senang Dipekerjakan Lagi
-
Ini Got Hitam dan Bau yang Jadi Tempat Honorer DKI Disuruh Berendam
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka