Suara.com - Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan pegawai honorer guru dan perawat yang mengajukan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
UU No 5/2014 itu digugat karena guru honorer maupun perawat merasa tidak mendapat kepastian hukum kapan diangkat menjadi PNS.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/5), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan UU ASN mengakomodasi hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada.
Hal itu terkait dalil pemohon yang menyebut UU ASN tidak menyebutkan status dan kedudukan pegawai honorer sehingga tidak terdapat perlindungan untuk pegawai honorer.
Wahiduddin Adams mengatakan dilihat dari permohonan, inti keberatan para pemohon bukan pada keberadaan Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, melainkan pada Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018.
"Terlihat bahwa isu utama yang dipermasalahkan oleh para pemohon adalah terkait dengan berlakunya Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang secara langsung mengakibatkan para pemohon tidak dapat secara otomatis dapat diangkat menjadi PNS dan juga menjadi PPPK," tutur Wahiduddin Adams.
Dengan demikian, keberatan pemohon bukan terhadap UU ASN melainkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang secara konstitusional bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilai.
Apalagi pendelegasian seperti itu dibenarkan secara hukum dalam sistem perundang-undangan.
"Dalil para pemohon berkaitan inkonstitusionalitas Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN tidak beralasan menurut hukum," kata dia.
Baca Juga: Guru Honorer Jual Barang, Ortu Siswa Tunggak SPP: Mending Buat Makan
Selain itu, dalam putusan, Mahkamah Konstitusi meminta pemerintah mempertimbangkan setiap kebijakan untuk melindungi hak-hak tenaga honorer dengan memperhatikan persyaratan khusus sesuai dengan tujuan pembentukan UU ASN sehingga tercipta pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Berita Terkait
-
Nasibnya di Ujung Tanduk, Tenaga Honorer di Pemkab Pandeglang Resah
-
Honorer Disuruh Masuk Got, Ketua DPRD Jakarta: Oknum Terlibat Harus Dicopot
-
Honorer DKI Disuruh Masuk Got, Walkot Jakbar: Mereka Senang-senang di Situ
-
Politikus Gerindra: Honorer DKI Masuk Got karena Senang Dipekerjakan Lagi
-
Ini Got Hitam dan Bau yang Jadi Tempat Honorer DKI Disuruh Berendam
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD