Suara.com - Sebelum pandemi corona, kehidupan ekonomi Andi Priyanto lumayan berkecukupan. Selain dari pekerjaannya sebagai guru honorer, kebutuhan hidup Andi dan keluarga ditopang dari penghasilannya sebagai pedagang makanan dengan omzet penjualan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per hari.
Namun, pandemi Covid-19 datang dan menghantam keuangan Andi. Sekolah diliburkan dan warga dianjurkan diam di rumah guna menghambat penularan virus Corona. Kondisi itu berpengaruh besar pada omzet penjualannya.
"(Jualan saya) benar-benar nggak laku. Biasanya omset sehari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Sekarang buat dapatin Rp 50 ribu aja susah banget," ungkap Andi kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Andi, yang menjadi guru honorer di SD Negeri 04 Batujajar Kabupaten Bandung Barat, terpaksa menjual barang-barang di rumahnya untuk makan sehari-hari.
"Saya menjual barang-barang yang ada di rumah. Saya menjual TV tabung, handphone punya istri. Saya juga berutang ke teman," kata bapak satu anak ini.
Andi tidak bisa mengandalkan honornya sebagai guru untuk menghidupi keluarga. Karena selain hanya Rp 1 juta per bulan, pembayarannya pun sering terlambat tergantung pencairan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Tersendatnya pendapatan juga dirasakan Roswita, seorang guru honorer di sebuah sekolah swasta di Manokwari, Provinsi Papua Barat.
"Kami menerima gaji, tapi unjangan-tunjangan lain dihentikan dulu. Pembayaran gaji pun lambat, tidak tepat pada waktunya. Biasanya kita terima tanggal 3 atau 4 awal bulan. Namun bulan Maret dan April, kita menerimanya pada tanggal belasan.
"Kalau pihak yayasan kewalahan dan tidak punya dana lagi, otomatis kami diberhentikan," papar Roswita kepada Safwan Ashari, wartawan di Manokwari yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Janjikan Bantuan Untuk Sopir Bus, Organda DKI: Banyak Belum Dapat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyikapi kondisi para guru honorer ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Permendikbud itu menghilangkan batasan maksimal 50% untuk pembayaran guru honorer.
Syarat guru honorer juga dibuat lentur dengan tidak lagi dibatasi hanya guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
"Karena ada berbagai macam kondisi yang sudah berubah dengan Covid-19. Dan juga ada berbagai macam kondisi ekonomi yang sudah lebih mendesak bagi banyak sekali teman-teman kita, seperti guru atau guru honorer, maka kita melakukan revisi Permen kita," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, melalui konferensi video.
Menyeimbangkan Penggunaan Dana BOS
Meski penggunaan dana BOS berdasarkan musyawarah antara sekolah, dewan guru, dan komite sekolah, pengelolaannya berada di tangan kepala sekolah sebagai penanggung jawab dana BOS di setiap sekolah.
Tag
Berita Terkait
-
Ngabuburit Sambil Olahraga di BKT
-
2 Warga Positif COVID-19, 2 Kampung di Carita Banten akan Dites Corona
-
PDIP Minta Warga yang Nekat Mudik Dihukum Rawat Penderita Covid-19 di RS
-
Waspada Corona Gelombang Kedua, Korea Selatan Ubah Sistem Rumah Sakit
-
Kasus Corona di Jerman Diprediksi 10 Kali Lebih Banyak daripada Data Resmi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka