Suara.com - Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sempat viral di media sosial karena adanya keramaian masyarakat di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hari ini Jumat (22/5/2020), tiga unsur yang terdiri dari TNI, Polri, serta Satpol PP menggelar patroli di Jalan Tebet Utara.
Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan, banyaknya pelaku usaha tekstil, khususnya distro-distro yang menjamur, sempat membikin keramaian di kawasan tersebut. Lokasi paling ramai, kata Dyan, berada di Jalan Tebet Utara.
"Kemarin yang buka sebagian besar yang bergerak di bidang tekstil ya. Baju dan sebagainya. Nah paling banyak di Jalan Tebet Utara ini. Karena banyak distro dan komunitas anak muda yang kemarin melakukan aktivitas di lokasi ini," kata Dyan di lokasi, Jumat sore.
Dalam patroli kali ini, Dyan menyebut pihaknya bakal melakukan penindakan jika warga masih membandel. Pihaknya akan memberi denda hingga sanksi sosial berupa menyapu jalam raya.
"Jadi warga yang berkumpul banyak akan kami bubarkan. Kemudian kalau memang tidak pakai masker dan dia warga Jakarta dan sudah mendapatkan masker akan kami lakukan penindakan. Denda maupun sanksi sosial," jelas Dyan.
"Misalnya menyapu jalan dan sebagainya. Untuk sanksi disebutkan dalam Perda antara Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu. Kalau mereka tidak sanggup, kami lakukan penindakan sanksi sosial," kata dia.
Ihwal sanksi pelapak pakaian yang sempat memicu keramaian tempo hari lalu menjadi kewenangan Satpol PP. Dyan menyebut, pihaknya hanya mengkoordinasikan setiap stake holder dan memastikan penerapan PSBB di kawasan Tebet berjalan lanjar.
"Jadi kewenangan Satpol PP ya untuk memberikan sanksi. Kami dari kecamtan sifatnya mengkoordinasikan semua stakeholder, memastikan PSBB ini berjalan baik. Artinya warga bisa disiplin, bisa peduli karena Jakarta sudah dalam tren yang cukup baik," ungkap Dyan.
"Jangan sampai karena warga tidak disiplin kita kembali seperti bulan maret. Harapan kami, seperti yang disampaikan Gubernur, ini adalah PSBB terakhir dan ini bisa terjadi kalau warga disiplin," pungkasnya.
Baca Juga: Wapres Maruf: Mohon Maaf Bahaya Corona Belum Hilang
Berita Terkait
-
Selain PCR dan Rapid Test, Virus Corona Bisa Dideteksi dengan Listrik
-
Wapres Maruf: Mohon Maaf Bahaya Corona Belum Hilang
-
Hari Terakhir PSBB Tahap 2, Jalan Tendean Arah Pancoran Sore Ini Macet
-
109 Tenaga Kesehatan di Sumsel Dipecat karena Tak Mau Rawat Pasien Covid-19
-
BIN Gelar Rapid Test Massal di Depok
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Barbuk Nyaris 200 Ton, Begini Kata DPR usai Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Selama 10 Bulan
-
Bertemu di Istana Negara, Prabowo Blak-blakan ke Presiden Lula: Saya Banyak Meniru Kebijakan Anda!
-
Okky Madasari: Dalam Waktu Setahun Prabowo Bisa Membangun Ulang Kekuatan
-
Amandla! Awethu! Ini Makna Teriakan Prabowo dan Presiden Afrika Selatan
-
LPEI Buka Suara soal Kasus Korupsi Pemberian Kredit, Hormati Proses Hukum
-
Disentil Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap, KDM: Itu Kas Daerah, Bukan Deposito!
-
Pegawai Laporkan Kepala SPPG di Bekasi ke Polisi: Ngaku Dilecehkan, Dimaki hingga Dilarang Berhijab!
-
Ijazah Gibran Digugat Rp125 T, Posisi Wapres di Ujung Tanduk? Hensat: Ini Bahaya
-
Bappenas Soroti Urbanisasi Indonesia: Kota Tumbuh Tak Terkendali, Produktivitas Rendah
-
Gaduh Laporan 'Ujaran Kebencian' Bahlil, Golkar Panggil Pelapor: Siapa yang Suruh?