Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polda Metro Jaya.
Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tujuh orang yang sempat ditangkap KPK.
Mereka adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin; Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah. Kemudian, Karo SDM Kemdikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemdikbud, Dinar Suliya; dan Staf SDM Kemdikbud, Parjono.
"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di akun Instagram Polda Metro, Sabtu (23/5/2020).
Yusri mengatakan, merujuk hasil gelar perkara, ketujuh orang itu hanya dikenakan wajib lapor. Kekinian penyidik masih melakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa dalam kasus tersebut.
Yusri menambahkan, pihaknya juga akan memanggil kembali tujuh orang tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Sebab, hal tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan.
"Kemungkinan rencana akan kami siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi," sambungnya.
Pelimpahan kasus tersebut bermula dari adanya OTT yang digelar KPK bersama Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020) lalu. Esoknya, KPK melakukan penyerahan dokumen berserta tujuh orang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan gelar, kepolisian pun menerima pelimpahan tersebut. Akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Lokasi Penembakan Petugas Medis di Papua, Sinyal Susah dan Polisi Nihil
"Tanggal 22 (Mei) siang hari kasus dugaan tersebut diambilalih oleh Krimsus Polda Metro Jaya yang memang diperintahkan ambil alih perkara tersebut," beber Yusri.
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Univerisitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).
Dwi Achmad ditangkap lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Lingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR).
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut uang THR itu, baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud RI.
Mereka yang sudah menerima yakni, Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud )masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," ungkap Karyoto dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020) dini hari.
Berita Terkait
-
Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ
-
Menteri Nadiem Ancam Berikan Sanksi ke Anak Buahnya yang Terima Gratifikasi
-
MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas
-
Ratusan Pemudik Terjaring Razia Penyekatan di Tol Cikarang Barat
-
Polda Metro Akan Sisir Ibu Kota Antisipasi Kerumunan di Malam Takbiran
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
Terkini
-
Dua Begal Bersenpi Diamuk Massa di Tambora, Warga Ikut Terluka Kena Pantulan Peluru!
-
Sambangi Kantor BPK, Dedi Mulyadi Cek Alur Kas Pemprov Jabar Sudah Benar atau Tidak
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Sudah Lama Jadi Tersangka, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Kasus Korupsi Rumah Jabatan
-
Dor...! Lepaskan Tembakan saat Diamuk Warga di Tambora, 2 Pelaku Begal Senpi Kritis
-
Krisis Lahan, 11 TPU di Jakarta Ini Masih Terima Pembuatan Makam Baru
-
Dikira Dilempar Batu, Rumah Warga di Cengkareng Jakbar Terkena Peluru Nyasar
-
Menkeu Purbaya Bilang Rugi Simpan di Giro, KDM: Tidak Mungkin Juga Kan Pemda Nyimpan Uang di Kasur
-
Pakar Sebut Wacana Prabowo Prioritaskan Bahasa Portugis di Sekolah Politis: Kepentingan Relasi Aja
-
Berstatus Tersangka, KPK Kembali Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Bakal Ditahan?