Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan korupsi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polda Metro Jaya.
Hanya saja, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tujuh orang yang sempat ditangkap KPK.
Mereka adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin; Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan, Sofia Hartati; dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah. Kemudian, Karo SDM Kemdikbud, Diah Ismayanti; Staf SDM Kemdikbud, Dinar Suliya; dan Staf SDM Kemdikbud, Parjono.
"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di akun Instagram Polda Metro, Sabtu (23/5/2020).
Yusri mengatakan, merujuk hasil gelar perkara, ketujuh orang itu hanya dikenakan wajib lapor. Kekinian penyidik masih melakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa dalam kasus tersebut.
Yusri menambahkan, pihaknya juga akan memanggil kembali tujuh orang tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Sebab, hal tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan.
"Kemungkinan rencana akan kami siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi," sambungnya.
Pelimpahan kasus tersebut bermula dari adanya OTT yang digelar KPK bersama Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020) lalu. Esoknya, KPK melakukan penyerahan dokumen berserta tujuh orang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan gelar, kepolisian pun menerima pelimpahan tersebut. Akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: Lokasi Penembakan Petugas Medis di Papua, Sinyal Susah dan Polisi Nihil
"Tanggal 22 (Mei) siang hari kasus dugaan tersebut diambilalih oleh Krimsus Polda Metro Jaya yang memang diperintahkan ambil alih perkara tersebut," beber Yusri.
Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Univerisitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).
Dwi Achmad ditangkap lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Lingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR).
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut uang THR itu, baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud RI.
Mereka yang sudah menerima yakni, Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud )masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," ungkap Karyoto dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020) dini hari.
Berita Terkait
-
Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ
-
Menteri Nadiem Ancam Berikan Sanksi ke Anak Buahnya yang Terima Gratifikasi
-
MAKI: OTT Pejabat UNJ di Kemendikbud Oleh KPK Sangat Tidak Berkelas
-
Ratusan Pemudik Terjaring Razia Penyekatan di Tol Cikarang Barat
-
Polda Metro Akan Sisir Ibu Kota Antisipasi Kerumunan di Malam Takbiran
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!