Suara.com - Beredar video di media sosial yang menayangkan seorang Kepala Desa dikeroyok warga. karena diduga melarang salat Idulfitri berjemaah.
Dalam video yang kini viral, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Bulaguding, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Kasus pengeroyokan itu ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Hingga kepolisian ikut bertindak.
Video viral tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @cetul22, pada hari Minggu 24 Mei 2020 pagi, saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
Kericuhan tersebut disebutkan dipicu lantaran kepala desa setempat melarang warganya untuk menggelar sala Ied berjemaah.
Tak terima dengan larangan itu, warga kemudian emosi dan sontak mengamuk ke kepala desa. Bahkan, dalam video itu terlihat seorang petugas aparatur desa setempat didorong kemudian dikejar warga dan hendak dipukul.
Dalam video juga terdengar beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu berteriak histeris.
“Ya Allah, ya Allah,” ujar salah seorang warga.
19 Orang Menjadi Tersangka
Baca Juga: 2 Pedagang Positif Corona, Pasar Antri Cimahi Ditutup 14 Hari
Akibat aksi pengeroyoka terhadap kepala desa itu, sebanyak 19 orang ditetapka sebagai tersangka. Mereka adalah jemaah yang tidak terima dibubarkan oleh aparat pemerintah desa.
Kapolsek Bunobogu Buol Iptu M. Hasby mengungkapkan penganiayaan itu dilakukan jemaah setelah menjalankan sholat Idul Fitri.
Dia menjelaskan, 19 orang jemaah masjid tersebut ditetapkan tersangka seusai melakukan penganiayaan kepala desa serta tiga orang lainnya dianiaya setelah jemaah melakukan sholat Idul Fitri di masjid.
Menurut Hasby, peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika Kepala Desa mengimbau warga agar tidak Salat Idulfitri di masjid.
Ini mengingat Pemerintah Desa menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.
“Jadi di wilayah tersebut kan masuk zona merah Covid-19 ya. Kemudian Kepala Desa dan tiga orang lainnya mengingatkan agar Salat Idulfitri di rumah saja. Kemudian ada provokator dan kepala desa serta tiga orang lain dikeroyok jemaah masjid itu,” katanya seperti diwartakan Terkini.id--jaringan Suara.com, kemarin.
Berita Terkait
-
Tepergok Mau Mudik Lebaran, 2.717 Kendaraan Disuruh Putar Balik Lagi
-
Ironis, Kades Dikeroyok karena Larang Salat Ied Berjamaah
-
5 Fakta Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah
-
Detik-detik Kades Dikeroyok Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah saat Corona
-
Larang Salat Id Berjemaah, Kades Malah Dikeroyok, Hansip Kena Bogem Mentah!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!
-
Dari BoP sampai Perjanjian Dagang: Lawatan Prabowo ke AS Dianggap Tabrak Konstitusi, Ini Alasannya
-
Anggota Denintel Kodam XVII/Cendrawasih Gugur Diserang KKB di Nabire
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA