Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI, memberikan remisi selama dua bulan terhadap narapidana mafia pajak Gayus Tambunan.
Gayus hingga kini diketahui, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Gayus mendapatkan remisi khusus dalam perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Untuk Gayus Tambunan itu dapat dua bulan remisi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika dikonfirmasi, Senin (25/5/2020).
Rika menjelaskan alasan pemberian remisi, lantaran Gayus selama mendekam dipenjara berkelakuan baik.
"Alasan remisi yang pasti, berprilaku baik selama menjalani masa hukuman. Tidak melakukan pelanggaran peraturan," ujar Rika.
Menurut Rika, Gayus yang telah mendapatkan remisi khusus idul fitri ini, sudah sesuai persyaratan.
"Sesuai dengan persyaratan administratif maupun substantif mendapakan remisi idul fitri tahun ini," tutup Rika.
Diketahui, Gayus termasuk 588 narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA yang mendapatkan remisi di hari pertama Idul Fitri 1441 Hijriah.
Gayus mendapatkan hukuman selam 29 tahun penjara dengan berbagai kasus pidana yang telah ia buat, mulai dari kasus mafia pajak, kemudian terbukti menyuap Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie.
Baca Juga: Usai Makan Ketupat, Gayus Tambunan hingga Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi
Gayus juga terbukti keluyuran meski sudah berstatus terpidana. Hingga akhirnya Ia dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK