Suara.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) mulai besok, Selasa (26/5/2020) memiliki konsekuensi sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Palembang Agus Rizal. Menurutnya, saat ini waktu sosialisasi telah selesai disampaikan ke warga kota tersebut.
"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," katanya seperti dilansir Antara di Palembang pada Senin (25/5/2020).
Dia mengemukakan, warga yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum ketika melintas melalui pos pemeriksaan, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Aturan tersebut antara lain, pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020.
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur ketentuan di antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang, katanya, diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan secara baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
"Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," ujarnya.
Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos. Pos pemeriksaan di perbatasan tersebut berada di antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Minta Jangan Keras-keras ke Pelanggar PSBB Palembang
Sedangkan, pos pemeriksaan dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir.
Berita Terkait
-
Anies: PSBB Jilid 3 Adalah Penentuan, Bisa Diulang dari Nol
-
Heboh Aksi Polisi Tak Bermasker, Ngajak Duel hingga Nyaris Tabrak Orang
-
Gubernur Sumsel Minta Jangan Keras-keras ke Pelanggar PSBB Palembang
-
PSBB Palembang Rencana 20 Mei, Jam Operasional Dunia Usaha Cuma 5 Jam
-
Resmi! Kemenkes Setujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?