Suara.com - Wali Kota Palembang Harnojoyo bakal membatasi jam operasional dunia usaha yakni hanya 5 jam dalam satu hari saat Pembatasan Sosial Berskala Besar dijalankan pada 20 Mei 2020 mendatang. Hanya saja itu baru rencana.
Harnojoyo di Palembang, Senin, mengatakan pengurangan jam kerja sudah tertuang dalam draft peraturan walikota (Perwali) terkait PSBB Kota Palembang yang segera disetujui gubernur Sumsel.
“Ini adalah pembatasan bukan pemberhentian (penutupan usaha), jadi jam kerjanya yang akan diatur,” kata dia.
Meski tidak menyebutkan secara rinci soal sektor usaha yang dimaksud untuk beroperasi selama lima jam itu, Harnojoyo menjelaskan bahwa langkah yang diambil tersebut sebagai bentuk dukungan agar sektor usaha tidak redup.
"Dalam draf itu, selain 11 sektor yang buka ada tempat usaha lain juga buka. Tapi dibatasi jam operasionalnya. Mulai dari jam berapanya belum ditentukan. Dengan catatan pimpinan perusahaan mengedepankan protokol kesehatan selama operasional," kata dia.
Harnojoyo menambahkan selain pengurangan jam kerja, pemkot juga akan mengatur pengurangan jumlah karyawan yang bekerja di kantor.
Langkah itu, kata dia, sama seperti instruksi penerapan bekerja di rumah yang sudah dijalankan perusahaan sebelum berlaku PSBB.
“Sekarang sudah bekerja dan belajar di rumah, itu juga adalah PSBB. Namun, nantinya akan dioptimalkan lagi dengan Perwali PSBB,” kata dia.
Menurut Harnojoyo regulasi tersebut lebih mengikat lantaran adanya pengenaan sanksi bagi mereka yang melanggar poin-poin dalam pembatasan sosial untuk pencegahan Corona. Sehingga, kata dia, PSBB dinilai dapat membuat social distancing lebih efektif.
Baca Juga: Wabah Corona, Warga Kediri Jangan Silaturahmi ke Rumah Tetangga
“Saat ini mal dan pasar masih ramai karena belum PSBB, belum ada sanksi yang maksimal,” kata dia.
Pemkot Palembang pun nantinya menggandeng pihak kejaksaan tinggi untuk penerapan sanksi tindak pidana ringan bagi pelanggar.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya masih menanti hasil akhir draf produk Perwali dari kota masing-masing yang melaksanakan PSBB.
“Saya tunggu sampai tanggal 20 Mei, langsung saya teken dan artinya payung hukum untuk PSBB sudah ada tapi sanksi baru akan diberlakukan saat H+2 Lebaran,” ujar dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend