Suara.com - Kementerian Kesehatan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Palembang dan Kota Prabumulih yang telah menjadi zona merah transmisi lokal virus corona baru atau COVID-19 sejak April 2020.
Berdasarkan salinan dokumen elektronik yang diterima di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (12/5), menyebutkan penetapan PSBB Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.
Kabag Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel Andi Suman mengatakan, SK PSBB dua kota tersebut telah diterima untuk diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Gubernur Sumsel Herman Deru akan menginstruksikan masing-masing wali kota untuk membuat peraturan kepala daerah dan direncanakan segera menyampaikan keterangan resmi.
“Untuk lebih lanjutnya gubernur akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/5) pukul 14.00 WIB,” ucapnya.
Data Gugus Tugas Sumsel mencatat Kota Palembang hingga 12 Mei 2020 telah ditemukan 151 kasus positif COVID-19, dengan kasus sembuh 47 orang dan meninggal dua orang.
Kota berpenduduk 1,6 juta jiwa tersebut menjadi zona merah dalam 25 hari, atau terhitung sejak kasus pertama muncul pada 24 Maret hingga dinyatakan zona merah pada 17 April.
Sedangkan Kota Prabumulih telah ditemukan 13 kasus positif COVID-19, dengan kasus sembuh empat orang dan meninggal satu orang.
Sumber: Antara
Baca Juga: Rencana Pelonggaran PSBB Juli 2020, Gugus Tugas: Harus Hati-hati
Berita Terkait
-
Tinggalkan Karantina, Dua Penggawa Dortmund Dipastikan Batal Berlaga
-
Pertama Kali dalam 12 Tahun, FC Cologne Tak Bisa Bawa Kambing ke Stadion
-
Pandemi Belum Reda, Tebas: Musim Depan, Gaji Pemain La Liga Wajib Dipangkas
-
Penertiban PKL di Pasar Pondok Labu Diprotes, Satpol PP: Dia Ngomong Kasar
-
Aturan di Kampung Akuarium, Sebelum Masuk Rumah Warga Wajib Mandi di Luar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi