Suara.com - Dinas Perhubungan Palembang mulai menerapkan sanksi hukuman dan denda bagi siapapun yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika melalui pos pemeriksaan di dalam dan perbatasan kota itu mulai 26 Mei 2020.
Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan yang siaga 24 jam itu, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020, di antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, di Palembang, Senin (25/5/2020).
Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan secara baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
"Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," ujarnya.
Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos.
Pos pemeriksaan di perbatasan adalah antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati.
Sedangkan pos pemeriksaan dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir. (Antara)
Baca Juga: Sanksi Denda dan Bersihkan Fasilitas Umum Menanti Pelanggar PSBB Palembang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah