Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemeriksaan surat izin keluar-masuk atau SIKM wilayah Jakarta akan dilakukan secara ketat dan tegas bagi warga yang ingin masuk dan keluar Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com di salah satu titik check point yang berada di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa (26/5/2020) terdapat satu orang pengendara warga Rangkasbitung, Banten diberhentikan karena tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Awalnya pengendara tersebut diberhentikan petugas aparat Satpol PP karena tak memakai masker saat berkendara. Ternyata setelah dicek identitas yang bersangkutan merupakan warga Rangkasbitung, Banten.
"Kalau yang kita baru satu yang kita cek ya. Tadi dari Rangkasbitung yang jelas di luar Jabodetabek," kata Kasatpol PP Pasar Rebo M Syarif ditemui di check point PSBB Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020).
Menurut Syarif, yang bersangkutan ingin masuk ke Jakarta dengan alasan bekerja. Ia hanya membawa surat tugas dari perusahaan tanpa dilengkapi SIKM.
"Cuman KTP-nya yang bersangkutan di luar Jabodetabek. Kalau di luar Jabodetabek harus dilengkapi dengan surat izin keluar masuk, ternyata tadi saya minta surat izin keluar masuknya tidak memiliki," ujar Syarif.
Pengendara tersebut akhirnya diminta untuk putar balik oleh petugas Satpol PP yang berjaga di check point Pasar Rebo.
"Tadi kita putar balik. Saya kasih tau juga silahkan download persyaratan-persyaratan untuk memiliki surat izin keluar masuk itu," katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Anies menyatakan jika tidak memiliki surat izin keluar-masuk maka tidak diperbolehkan lewat. Warga tanpa surat izin keluar-masuk itu akan disuruh kembali ke tempat semula.
Baca Juga: Syarat Dapat SIKM Harus Lakukan Rapid Test Bebas Virus Corona
"Bila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan, karena anda harus kembali, pemeriksaannya akan ketat," ujar Anies.
Dia meminta warga bersikap tanggung jawab dengan mematuhi ketentuan yang ada dan menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan COVID-19.
"Kebijakan ini adalah kebijakan bersama antara pemerintah pusat dalam hal ini dikoordinasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan kami di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tentu bekerja sama dengan pemerintah wilayah Jabodetabek," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Dapat SIKM Harus Lakukan Rapid Test Bebas Virus Corona
-
Anies: Di Tiap Titik Masuk Jakarta Akan Ada Pemeriksaan Surat SIKM
-
Takut Gelombang Kedua Corona di Jakarta, Anies Tegaskan SIKM Syarat Mutlak
-
10 Fakta SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta yang Harus Diketahui
-
Cara Buat SIKM Jakarta, Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat Wabah Corona
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard