Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan para pekerja di luar daerah yang datang ke Ibu Kota selama PSBB mempunyai surat izin keluar-masuk. Surat izin ini bisa didapatkan jika pendatang sudah rapid test virus corona.
Hal ini tidak lepas dari pertimbangan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020, grafik persebaran kasus baru COVID-19 menunjukkan penurunan.
Namun karena bertepatan dengan momen arus mudik dan balik dalam rangka Idul Fitri 1441 Hijriyah ada potensi peningkatan kasus kembali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin, mengatakan, antisipasi "second wave" akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan kondisi Jakarta ke depan.
"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik," katanya.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan.
Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pergub ini mewajibkan masyarakat dengan kriteria tertentu, memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta.
"Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan Ramadhan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat," katanya.
DKI akan melaksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI dan pemprov. "Akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diperbolehkan lewat," tutur Anies.
Baca Juga: Anies: Di Tiap Titik Masuk Jakarta Akan Ada Pemeriksaan Surat SIKM
Persyaratan dan pembuatan SIKM dapat dilakukan dengan mengakses laman web corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan tes, baik "rapid test" dengan masa kedaluwarsa tiga hari maupun PCR tes dengan masa kedaluwarsa tujuh hari.
"Jadi intinya adalah bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya," katanya.
Apabila memaksakan justru nanti akan mengalami kesulitan di perjalanan. "Mengapa? Karena Anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu," kata Anies.
Hal ini dilakukan untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua COVID-19. Agar kerja keras puluhan juta orang di Jabodetabek selama dua bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 tidak sia-sia.
"Kalau itu sampai terjadi yang menderita kita semua di Jakarta," katanya.
Di lokasi yang sama, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menjelaskan bahwa meskipun di DKI Jakarta telah menunjukkan penurunan jumlah kasus baru yang signifikan, namun di beberapa daerah kasus penularan COVID-19 justru mengalami kenaikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi