Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mulai menyusun strategi dalam melaksanakan tatanan kehidupan baru atau dikenal dengan istilah new normal sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana menyambut baik keputusan pemerintah dalam menetapkan wilayah itu sebagai salah satu proyek percontohan di Indonesia.
Strategi yang disusun berkiblat pada protokol kesehatan, meski aktivitas masyarakat dilonggarkan, seperti pengaturan aktivitas perekonomian dan agama.
Aktivitas perekonomian seperti perdagangan dibuka, namun pedagang dan konsumen harus melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.
Selain itu, khusus untuk kedai kopi, diatur agar meja dan kursi tidak berdekatan sehingga konsumen tetap menjaga jarak. Pemilik kedai kopi juga wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun.
"Kalau ada pemilik kedai kopi atau pedagang lainnya di pasar tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara," ujarnya, yang juga Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (26/5/2020).
Untuk aktivitas di tempat ibadah, Tjetjep mengemukakan aktivitas di tempat ibadah dapat dilaksanakan, namun harus sesuai dengan protokol kesehatan. Contohnya, shalat berjamaah di masjid, tetap harus menjaga jarak dan jamaah menggunakan masker.
"Bagi warga yang mengalami batuk, pilek dan demam tidak boleh beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya," tuturnya.
Pembukaan aktivitas di rumah ibadah, khususnya di masjid untuk mencegah konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah. Konflik itu jika terjadi secara massif dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Baca Juga: Tren Penambahan Pasien Positif Corona Jakarta Turun, Jawa Timur Naik
"Tentu ini kondisi yang tidak diinginkan," katanya.
Tjejep mengemukakan regulasi terkait new normal secara teknis diproduksi oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara posisi Pemprov Kepri mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tatanan kehidupan yang baru. Dalam regulasi itu akan diterapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
"Untuk membuahkan hasil yang positif dan maksimal, seluruh elemen masyarakat wajib menaatinya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan