Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mulai menyusun strategi dalam melaksanakan tatanan kehidupan baru atau dikenal dengan istilah new normal sebagai dampak dari pandemi COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana menyambut baik keputusan pemerintah dalam menetapkan wilayah itu sebagai salah satu proyek percontohan di Indonesia.
Strategi yang disusun berkiblat pada protokol kesehatan, meski aktivitas masyarakat dilonggarkan, seperti pengaturan aktivitas perekonomian dan agama.
Aktivitas perekonomian seperti perdagangan dibuka, namun pedagang dan konsumen harus melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.
Selain itu, khusus untuk kedai kopi, diatur agar meja dan kursi tidak berdekatan sehingga konsumen tetap menjaga jarak. Pemilik kedai kopi juga wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun.
"Kalau ada pemilik kedai kopi atau pedagang lainnya di pasar tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara," ujarnya, yang juga Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (26/5/2020).
Untuk aktivitas di tempat ibadah, Tjetjep mengemukakan aktivitas di tempat ibadah dapat dilaksanakan, namun harus sesuai dengan protokol kesehatan. Contohnya, shalat berjamaah di masjid, tetap harus menjaga jarak dan jamaah menggunakan masker.
"Bagi warga yang mengalami batuk, pilek dan demam tidak boleh beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya," tuturnya.
Pembukaan aktivitas di rumah ibadah, khususnya di masjid untuk mencegah konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah. Konflik itu jika terjadi secara massif dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Baca Juga: Tren Penambahan Pasien Positif Corona Jakarta Turun, Jawa Timur Naik
"Tentu ini kondisi yang tidak diinginkan," katanya.
Tjejep mengemukakan regulasi terkait new normal secara teknis diproduksi oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara posisi Pemprov Kepri mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tatanan kehidupan yang baru. Dalam regulasi itu akan diterapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
"Untuk membuahkan hasil yang positif dan maksimal, seluruh elemen masyarakat wajib menaatinya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf