Suara.com - Empat orang pemuda diancam kurungan empat bulan penjara karena nekat menggelar aksi demonstrasi terkait perkara Bongku saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Empat pemuda tersebut, RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis dan tiga orang warga Kecamatan Rupat, MHR (21), MAA (21) serta MH (23).
"Memang benar, keempat pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar aksi sebagaimana dari informasi yang beredar di media sosial ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi "Kamisan" terkait perkara Bongku, Kamis (21/5/20) lalu," Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, Rabu (27/5).
Bongku adalah seorang warga suku Sakai di Kabupaten Bengkalis yang divonis satu tahun penjara pada Februari 2020 karena menanam ubi di tanah ulayat adat yang kebetulan berada di lahan milik perusahaan PT Arara Abadi. Sebelum menanam ubi, Bongku membabat sejumlah pohon milik perusahaan hingga akhirnya dia berurusan dengan pihak berwajib.
Aksi mereka direncanakan sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.
"Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun, kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksi dengan membawa sepuluh orang yang dikumpulkan di Lapangan Tugu, Bengkalis," kata Setiawan.
Kemudian, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor ke depan kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka berorasi selama sekitar 10 menit.
Karena tidak mengindahkan PSBB dan imbauan persuasif, polisi terpaksa menindak tegas dengan membubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar undang-undang penyampaian pendapat di muka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.
"Aksi mereka juga tidak mendapatkan izin. Para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan sudah tahap II pada Selasa (26/5)," kata Setiawan.
Baca Juga: Waduh! Rumah Janda di Bengkalis Hancur Diamuk Gajah Liar
Keempatnya akan dijerat Pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP, serta pasal 10 UU Nomor 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum dan pasal 5 ayat 4 huruf d Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Bengkalis.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Gegara Power Bank Hilang, Tauke Sawit di Riau Tembak Mati Teman Sendiri
-
Kepulauan Riau Mulai Susun Cara Hidup New Normal
-
Satu Warga Positif Covid Tanpa Gejala, Salat Id di Kecamatan Tambelan Batal
-
Miris! Harimau Sumatera Mati Kena Jerat di Area Konsesi Perusahaan di Riau
-
Kasihan! Harimau Sumatera Mati Terjerat
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI