Suara.com - Empat orang pemuda diancam kurungan empat bulan penjara karena nekat menggelar aksi demonstrasi terkait perkara Bongku saat diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Empat pemuda tersebut, RHS (23) warga Kecamatan Bengkalis dan tiga orang warga Kecamatan Rupat, MHR (21), MAA (21) serta MH (23).
"Memang benar, keempat pemuda telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar aksi sebagaimana dari informasi yang beredar di media sosial ada undangan ajakan untuk melaksanakan aksi "Kamisan" terkait perkara Bongku, Kamis (21/5/20) lalu," Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, Rabu (27/5).
Bongku adalah seorang warga suku Sakai di Kabupaten Bengkalis yang divonis satu tahun penjara pada Februari 2020 karena menanam ubi di tanah ulayat adat yang kebetulan berada di lahan milik perusahaan PT Arara Abadi. Sebelum menanam ubi, Bongku membabat sejumlah pohon milik perusahaan hingga akhirnya dia berurusan dengan pihak berwajib.
Aksi mereka direncanakan sekitar pukul 15.00 WIB oleh gabungan mahasiswa bertempat di depan Kantor Bupati Bengkalis. Dari informasi ini petugas langsung mencari informasi siapa yang akan melakukan aksi.
"Setelah mengetahui siapa yang akan melakukan aksi petugas mencoba melakukan pendekatan persuasif menemui mereka agar tidak melakukan aksinya. Namun, kelompok pemuda ini ternyata tetap melakukan aksi dengan membawa sepuluh orang yang dikumpulkan di Lapangan Tugu, Bengkalis," kata Setiawan.
Kemudian, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor ke depan kantor Bupati Bengkalis. Di sana mereka berorasi selama sekitar 10 menit.
Karena tidak mengindahkan PSBB dan imbauan persuasif, polisi terpaksa menindak tegas dengan membubarkan aksi mengikuti Pergub dan Perbup Bengkalis yang melarang kegiatan di keramaian saat PSBB. Selain itu aksi yang mereka lakukan juga melanggar undang-undang penyampaian pendapat di muka umum karena melakukan aksinya di saat libur nasional.
"Aksi mereka juga tidak mendapatkan izin. Para tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan sudah tahap II pada Selasa (26/5)," kata Setiawan.
Baca Juga: Waduh! Rumah Janda di Bengkalis Hancur Diamuk Gajah Liar
Keempatnya akan dijerat Pasal 216 ayat 1 junto pasal 218 KUHP, serta pasal 10 UU Nomor 9/1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum dan pasal 5 ayat 4 huruf d Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 39/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Bengkalis.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Gegara Power Bank Hilang, Tauke Sawit di Riau Tembak Mati Teman Sendiri
-
Kepulauan Riau Mulai Susun Cara Hidup New Normal
-
Satu Warga Positif Covid Tanpa Gejala, Salat Id di Kecamatan Tambelan Batal
-
Miris! Harimau Sumatera Mati Kena Jerat di Area Konsesi Perusahaan di Riau
-
Kasihan! Harimau Sumatera Mati Terjerat
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD