Suara.com - Setelah berhasil ditangkap, motif ibu rumah tangga bernama Marta Sari yang menjadi tersangka kasus video porno diduga mirip artis Syahrini akhirnya terungkap. Motif MS menyebarkan video tersebut disebut-sebut lantaran benci kepada Syahrini hingga persoalan ekonomi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan bahwa motif pertama Marta menyebarkan video tersebut lantaran dia membenci Syahrini karena menjadi penggemar berat artis Luna Maya.
Dari penyidikan sementara, Syahrini dibenci Marta karena dianggap merebut fans dari Luna Maya.
"Dia benci dalam arti kata dia adalah penggemar public figure yang lain. Dia fans public figure ini dan dulu ada masalah dengan Syahrini ini dan diambil, direbut sehingga timbul kebencian ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Selain itu, Yusri menyebut motif lain Marta menyebarkan video tersebut ialah untuk mencari keuntungan ekonomi. Terlebih, akun Instagram @danunyinyir99 yang dikelola Marta itu memang memiliki pengikut yang terbilang banyak.
"Motif kedua karena memang followers tersangka cukup besar dan itu kerjaanya setiap hari dia dapat penghasilan dari endorse, makanya ada barbuk (barang bukti) buku tabungan," ujar Yusri.
Untuk diketahui, Marta ditangkap polisi di kediamannya yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei 2020. Ibu rumah tangga itu ditangkap menindaklanjuti laporan Syahrini terkait kasus pencemaran nama baik terkait video berkonten pornografi yang disangkutpautkan dengan dirinya.
Berita Terkait
-
Penyebar Video Syur: Benci Syahrini dan Fans Berat Luna Maya
-
Penyebar Video Syur Mirip Syahrini Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Ditemukan
-
Luna Maya Kaget Dengar Jawaban Raffi Ahmad Bila Diizinkan Poligami
-
Luna Maya : Kalau Gue Lebih Pintar, Nggak Dibodohi Lelaki
-
Luna Maya Mau Menikah Asalkan dengan Cowok Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional