Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang aman dari Covid-19.
Surat edaran tersebut bernomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa Pandemi selama era normal baru.
"Dalam rangka mendukung operasionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul dalam jumpa pers dari siaran Youtube BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Panduan tersebut kata Fachrul, diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
"Rumah Ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran covid 19 panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah," ucap dia.
Fachrul menuturkan, panduan tersebut mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
Ia mencontohkan, jika daerah tersebut berstatus zona kuning, namun terdapat kasus covid di lingkungan rumah ibadah, maka tidak diperbolehkan menggelar ibadah secara berjamaah.
"Berdasarkan situasi nyata terhadap pandemic covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut yang merupakan bukan berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," tutur dia.
Karena itu kata Fachrul, rumah ibadah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah secara berjamaah atau kolektif harus berdasarkan fakta di lapangan.
Baca Juga: Dua Warga Salatiga Positif Virus Corona, Diduga karena Ronda Malam
Kemudian pertimbangan lain yakni melihat angka reproduksi (R0) dan angka Effective Reproduction Number atau RT, yang berada di kawasan atau lingkungan tempat badah setempat, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan angka RT di berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19," ucap Fachrul.
Namun surat keterangan tersebut akan dicabut jika dalam pelaksaaannya ditemukan kasus Covid-19 atau ketidakpatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.
Fachrul menambahkan, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik dan Arus Balik Lebaran Diperpanjang sampai 7 Juni 2020
-
Pemprov DKI: Banyak Warga Tak Bijak Ajukan SIKM
-
Jelang New Normal, Pelayanan SIM Akan Segera Dibuka
-
Update 30 Mei: 7153 Orang Positif Corona di DKI, 519 di Antaranya Meninggal
-
Kilas Balik Penanganan Covid-19 di Indonesia: Terlambat dan Arogan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
PKB Buka Suara soal Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Katanya
-
Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
-
BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
-
Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
-
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
-
Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional