Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang aman dari Covid-19.
Surat edaran tersebut bernomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa Pandemi selama era normal baru.
"Dalam rangka mendukung operasionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul dalam jumpa pers dari siaran Youtube BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Panduan tersebut kata Fachrul, diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
"Rumah Ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran covid 19 panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah," ucap dia.
Fachrul menuturkan, panduan tersebut mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
Ia mencontohkan, jika daerah tersebut berstatus zona kuning, namun terdapat kasus covid di lingkungan rumah ibadah, maka tidak diperbolehkan menggelar ibadah secara berjamaah.
"Berdasarkan situasi nyata terhadap pandemic covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut yang merupakan bukan berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," tutur dia.
Karena itu kata Fachrul, rumah ibadah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah secara berjamaah atau kolektif harus berdasarkan fakta di lapangan.
Baca Juga: Dua Warga Salatiga Positif Virus Corona, Diduga karena Ronda Malam
Kemudian pertimbangan lain yakni melihat angka reproduksi (R0) dan angka Effective Reproduction Number atau RT, yang berada di kawasan atau lingkungan tempat badah setempat, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan angka RT di berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19," ucap Fachrul.
Namun surat keterangan tersebut akan dicabut jika dalam pelaksaaannya ditemukan kasus Covid-19 atau ketidakpatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.
Fachrul menambahkan, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik dan Arus Balik Lebaran Diperpanjang sampai 7 Juni 2020
-
Pemprov DKI: Banyak Warga Tak Bijak Ajukan SIKM
-
Jelang New Normal, Pelayanan SIM Akan Segera Dibuka
-
Update 30 Mei: 7153 Orang Positif Corona di DKI, 519 di Antaranya Meninggal
-
Kilas Balik Penanganan Covid-19 di Indonesia: Terlambat dan Arogan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor