Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang aman dari Covid-19.
Surat edaran tersebut bernomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa Pandemi selama era normal baru.
"Dalam rangka mendukung operasionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul dalam jumpa pers dari siaran Youtube BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Panduan tersebut kata Fachrul, diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
"Rumah Ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran covid 19 panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah," ucap dia.
Fachrul menuturkan, panduan tersebut mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
Ia mencontohkan, jika daerah tersebut berstatus zona kuning, namun terdapat kasus covid di lingkungan rumah ibadah, maka tidak diperbolehkan menggelar ibadah secara berjamaah.
"Berdasarkan situasi nyata terhadap pandemic covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut yang merupakan bukan berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," tutur dia.
Karena itu kata Fachrul, rumah ibadah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah secara berjamaah atau kolektif harus berdasarkan fakta di lapangan.
Baca Juga: Dua Warga Salatiga Positif Virus Corona, Diduga karena Ronda Malam
Kemudian pertimbangan lain yakni melihat angka reproduksi (R0) dan angka Effective Reproduction Number atau RT, yang berada di kawasan atau lingkungan tempat badah setempat, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan angka RT di berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19," ucap Fachrul.
Namun surat keterangan tersebut akan dicabut jika dalam pelaksaaannya ditemukan kasus Covid-19 atau ketidakpatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.
Fachrul menambahkan, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik dan Arus Balik Lebaran Diperpanjang sampai 7 Juni 2020
-
Pemprov DKI: Banyak Warga Tak Bijak Ajukan SIKM
-
Jelang New Normal, Pelayanan SIM Akan Segera Dibuka
-
Update 30 Mei: 7153 Orang Positif Corona di DKI, 519 di Antaranya Meninggal
-
Kilas Balik Penanganan Covid-19 di Indonesia: Terlambat dan Arogan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!