Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang aman dari Covid-19.
Surat edaran tersebut bernomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa Pandemi selama era normal baru.
"Dalam rangka mendukung operasionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul dalam jumpa pers dari siaran Youtube BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Panduan tersebut kata Fachrul, diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-19 serta dampaknya sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
"Rumah Ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran covid 19 panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah," ucap dia.
Fachrul menuturkan, panduan tersebut mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
Ia mencontohkan, jika daerah tersebut berstatus zona kuning, namun terdapat kasus covid di lingkungan rumah ibadah, maka tidak diperbolehkan menggelar ibadah secara berjamaah.
"Berdasarkan situasi nyata terhadap pandemic covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut yang merupakan bukan berdasarkan status zona yang berlaku di daerah itu. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," tutur dia.
Karena itu kata Fachrul, rumah ibadah yang diperbolehkan menggelar kegiatan ibadah secara berjamaah atau kolektif harus berdasarkan fakta di lapangan.
Baca Juga: Dua Warga Salatiga Positif Virus Corona, Diduga karena Ronda Malam
Kemudian pertimbangan lain yakni melihat angka reproduksi (R0) dan angka Effective Reproduction Number atau RT, yang berada di kawasan atau lingkungan tempat badah setempat, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
"Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan angka RT di berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19," ucap Fachrul.
Namun surat keterangan tersebut akan dicabut jika dalam pelaksaaannya ditemukan kasus Covid-19 atau ketidakpatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Surat keterangan akan dicabut kembali bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.
Fachrul menambahkan, untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
"Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," katanya.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik dan Arus Balik Lebaran Diperpanjang sampai 7 Juni 2020
-
Pemprov DKI: Banyak Warga Tak Bijak Ajukan SIKM
-
Jelang New Normal, Pelayanan SIM Akan Segera Dibuka
-
Update 30 Mei: 7153 Orang Positif Corona di DKI, 519 di Antaranya Meninggal
-
Kilas Balik Penanganan Covid-19 di Indonesia: Terlambat dan Arogan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan