Suara.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan banyak warga tak bijak dalam mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pemprov DKI, kata Beni, sejak awal sudah menyampaikan SIKM bisa diterbitkan bagi 11 sektor yang dikecualikan seperti diatur dalam Pergub No.33 Tahun 2020. Namun pada penerapannya, banyak warga yang bekerja di luar 11 sektor itu tetap mengajukan SIKM sehingga membuat pengajuannya membeludak.
“Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir," kata Benni dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (30/5/2020).
Benni menuturkan, sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020 lalu, berdasarkan database terakhir, Jumat tanggal 29 Mei 2020, total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id dan tercatat 25,664 permohonan SIKM yang diterima.
"Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ungkap Benni.
Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi adalah 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.
12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Selain itu, Benni menyebut lonjakan permohonan pengajuan SIKM yakni pada hari Rabu (27/5/2020) dan Kamis (28/5/2020). Tercatat dalam dua hari tersebut total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam.
"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan," ujar Benni.
Baca Juga: Belajar dari Vietnam, Ini Tiga Jurus Kendalikan Pandemi Virus Corona
"SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan karena keperluan yang bersifat mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia” tutupnya.
Berita Terkait
-
Update 30 Mei: 7153 Orang Positif Corona di DKI, 519 di Antaranya Meninggal
-
Monyet Curi Sampel Darah Pasien Covid-19, India Panik
-
Jubir Sebut Kasus Covid-19 di 5 Provinsi Ini Masih Tinggi
-
Potret Covid-19 di Maluku, Bukti Wabah Mengintai Daerah Terpencil Indonesia
-
'Hancur' Akibat Wabah Corona, Warga Brasil Teriak Kelaparan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana