“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut, yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” kata Ida.
Dalam SE ini, Ida minta kepada para gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/organisasi) melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19, agar tidak terjadi kasus PAK.
SE ini juga minta perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus/spesifik tersebut, agar mendaftarkan pekerja/buruh ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.
“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan,” katanya.
Ida juga minta kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan.
“Sekali lagi, saya minta kepala dinasnaker agar menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kemenparekraf - Bali Paragon Resort Hotel Kerja Sama Tanggulangi Covid-19
-
Perdana Menteri Armenia Beserta Keluarga Dinyatakan Positif Covid-19
-
IBL 2020 Kemungkinan Dilanjutkan Tanpa Penonton, Junas: Dilema
-
Hindari Penularan Virus Covid-19 Lewat Mata, Begini 4 Cara Menjaganya
-
Horor! Kantor Kecamatan Sawangan Pajang Peti Mati Covid-19
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Ternyata Bukan Kali Pertama WNA Jadi Sasaran Jambret di Bundaran HI
-
Tak Punya Utang, Total Harta Kekayaan Wapres Gibran di LHKPN Tembus Rp27,9 Miliar
-
Laporan UNICEF: Satu Anak Palestina Meninggal Tiap Pekan, 85 Persen Ulah Israel
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini
-
Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya
-
Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi