“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut, yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” kata Ida.
Dalam SE ini, Ida minta kepada para gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/organisasi) melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19, agar tidak terjadi kasus PAK.
SE ini juga minta perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan dengan risiko khusus/spesifik tersebut, agar mendaftarkan pekerja/buruh ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja/buruh mendapatkan manfaat JKK.
“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan,” katanya.
Ida juga minta kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3), serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang -undangan.
“Sekali lagi, saya minta kepala dinasnaker agar menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kemenparekraf - Bali Paragon Resort Hotel Kerja Sama Tanggulangi Covid-19
-
Perdana Menteri Armenia Beserta Keluarga Dinyatakan Positif Covid-19
-
IBL 2020 Kemungkinan Dilanjutkan Tanpa Penonton, Junas: Dilema
-
Hindari Penularan Virus Covid-19 Lewat Mata, Begini 4 Cara Menjaganya
-
Horor! Kantor Kecamatan Sawangan Pajang Peti Mati Covid-19
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Bocah Nduga Tewas dan Jasadnya Diduga Dihilangkan, Theo Hesegem Laporkan ke Jakarta
-
Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember, Komisi X DPR: Harus Ada Efek Jera, Bila Perlu Diberhentikan
-
Sodorkan Zulhas Dampingi Prabowo, PAN Sedang Cek Ombak atau Serius?
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Wamenhaj: Asrama Haji Akan Jadi 'Pusat Ekonomi Umrah', Semua Jemaah Wajib Lewat Sini!
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat