News / Nasional
Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:43 WIB
Ilustrasi anak main HP. [Hessam nabavi/Unsplash]
Baca 10 detik
  • Komisioner KPAI dan Menkomdigi menyatakan ribuan anak Indonesia kini rentan terhadap ancaman judi online, pornografi, dan konten kekerasan ekstrem.
  • Pemerintah menerbitkan PP Tunas untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun demi keamanan digital.
  • Edukasi orang tua serta gerakan nasional sangat diperlukan guna mendampingi anak dan memastikan efektivitas implementasi kebijakan perlindungan tersebut.

Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyebut bahwa anak-anak masih mengalami ancaman serius berbagai kejahatan di ranah digital. Terlebih, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan ada hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar perjudian daring atau judi online (judol).

“Bukan hanya judi online, tetapi juga kejahatan lainnya seperti cybergrooming, cyberbullying, dan pornografi,” ujar Kawiyan.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Densus 88 Anti Teror, ada 70 anak berusia antara 11-18 tahun ke bawah yang terpapar konten kekerasan ekstrem melalui grup komunitas digital bernama True Crime Community (TCC).

Lebih lanjut, Kawiyan mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024 juga mengungkapkan ada 197.054 anak yang bermain judi online.

Dari jumlah itu, 80.000 di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Untuk itu, Kawiyan menyebut situasi anak di ranah digital saat ini sudah masuk kategori darurat sehingga kebijakan Pemerintah memberlakukan PP Tunas (Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) dinilai harus didukung semua pihak.

“Dengan PP Tunas, anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat bermain media sosial atau platform digital berisiko tinggi. Mereka hanya dapat memiliki platform digital berisiki rendah yang secara khusus dirancang untuk kepentingan belajar/pendidikan dan dalam pendampingan/pengawasan orang tua,” tutur Kawiyan.

Dengan PP Tunas, lanjut dia, platform digital dilarang memberi akses akun kepada anak berusia di bawah 16 tahun dan menonaktifkan akun-akun mereka yang sudah ada.

Namun demikian, Kawiyan menilai tidak berarti pasca diberlakukannya PP Tunas, anak-anak aman dari segala bentuk kejahatan digital. Peran serta masyarakat, terutama orang tua dinilai sangat diperlukan.

Baca Juga: Komdigi Buka Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Perluas Internet ke Pelosok Daerah

Ilustrasi anak bermain Hp dengan pengawasan orang tua (Pexels/Andrea Piacquadio)

“Orang tua dalam hal ini dapat melakukan edukasi dan literisi kepada anak-anak untuk menonaktifkan akun anak yang menggunakan data orang tua,” papar Kawiyan.

“Memberi pemahaman kepada anak yang akun media sosial atau platform digitalnya diblokir atau dinonaktifkan oleh penyelenggaran platform bahwa hal itu dilakukan karena selain sesuai dengan peraturan (PP Tunas) juga demi kepentingan terbaik bagi anak,” sambung dia.

Menurut dia, tidak semua orangtua punya kemampuan untuk menjadi pendamping dan pengawas anak dalam konteks digital. Sebab, Kawiyan menilai banyak orang tua tidak memiliki kapasitas digital parenting,

“Contoh sederhana banyak yang membiarkan anaknya berlama-lama di kamar dan asyik dengan gadget-nya tanpa ada kekhawatiran atau upaya memantau apa yang dilakukan anak di dagged-nya,” sebut Kawiyan.

Dengan begitu, dia menyebut perlu ada gerakan nasional melindungi anak di ranah digital pasca diberlakukannya PP Tunas.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan ada hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar perjudian daring atau judi online (judol). Dia menyebut sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun.

Load More