Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut menanggapi soal putusan Majelis Halim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Presiden Jokowi Bersalah atas kasus pemutusan internet di Papua.
Bersama Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Presiden Jokowi bersalah atas pemutusan dan pembatasan internet di Papua pada bulan Agustus dan September 2019 lalu.
Menurut Refly Harun, putusan PTUN ini merupakan preseden yang baik untuk hukum di Indonesia.
"Ini menjadi penting bukan karena Presiden Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan karena Menteri Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan itu. Tetapi ini mudah-mudahan menjadi preseden yang baik," kata Refly melalui kanal YouTube-nya yang diunggah pada Kamis, (4/6/2020).
Refly menjelaskan bahwa muasal kasus ini adalah pembungkaman suara kritis yang dilakukan dengan membatasi sarana internet, bukan lagi dengan cara kekerasan.
"Tapi sekarang ini orang tak perlu dibungkam dengan kekerasan fisik, cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali," kata Refly.
Internet, lanjut Refly, menjadi sarana yang penting untuk memenuhi kebutuhan informasi di masa-masa sekarang.
"Jadi kalau mau mematikan arus informasi tandingan misalnya suara-suara kritis masyarakat maka cukup mematikan internet atau bahkan memperlambat internet," lanjut Refly.
Mantan Staf Khusus Mensesneg ini pun membayangkan ketika pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua.
"Maka kita akan klepek-klepek nggak bisa ngapa-ngapain," ucap Refly.
Baca Juga: Perpanjang Lagi PSBB, Anies: 50 Persen Karyawan Kantor Tetap WFH
Untuk diketahui, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet atas pemblokiran akses internet di Papua. PTUN Presiden Jokowi dan Menkominfo dinyatakan bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.
Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.
"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.
Berita Terkait
-
Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi
-
Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua
-
Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua
-
Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur
-
Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung
-
Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
-
Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran
-
Bisakah Limbah Sawit Jadi Solusi Ekonomi Hijau, Guru Besar IPB Bilang Begini
-
Gus Yaqut 'Mendadak' Jadi Tahanan Rumah, Legislator PKB Minta Penjelasan Transparan
-
Isi Curhat Benjamin Netanyahu Kena Mental Diserang Drone Iran
-
Israel Lumpuh, Iran Sulap 2 Wilayah Zionis Ini Jadi Kota Hantu
-
Perang Iran Picu Krisis Energi Global, Bisakah Energi Terbarukan Jadi Jalan Keluar?
-
Rudal Kiamat Iran Punya Jarak Tempuh 'Aceh-Papua' Bikin Ketar-ketir AS dan Inggris