Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut menanggapi soal putusan Majelis Halim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Presiden Jokowi Bersalah atas kasus pemutusan internet di Papua.
Bersama Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Presiden Jokowi bersalah atas pemutusan dan pembatasan internet di Papua pada bulan Agustus dan September 2019 lalu.
Menurut Refly Harun, putusan PTUN ini merupakan preseden yang baik untuk hukum di Indonesia.
"Ini menjadi penting bukan karena Presiden Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan karena Menteri Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan itu. Tetapi ini mudah-mudahan menjadi preseden yang baik," kata Refly melalui kanal YouTube-nya yang diunggah pada Kamis, (4/6/2020).
Refly menjelaskan bahwa muasal kasus ini adalah pembungkaman suara kritis yang dilakukan dengan membatasi sarana internet, bukan lagi dengan cara kekerasan.
"Tapi sekarang ini orang tak perlu dibungkam dengan kekerasan fisik, cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali," kata Refly.
Internet, lanjut Refly, menjadi sarana yang penting untuk memenuhi kebutuhan informasi di masa-masa sekarang.
"Jadi kalau mau mematikan arus informasi tandingan misalnya suara-suara kritis masyarakat maka cukup mematikan internet atau bahkan memperlambat internet," lanjut Refly.
Mantan Staf Khusus Mensesneg ini pun membayangkan ketika pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua.
"Maka kita akan klepek-klepek nggak bisa ngapa-ngapain," ucap Refly.
Baca Juga: Perpanjang Lagi PSBB, Anies: 50 Persen Karyawan Kantor Tetap WFH
Untuk diketahui, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet atas pemblokiran akses internet di Papua. PTUN Presiden Jokowi dan Menkominfo dinyatakan bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.
Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.
"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.
Berita Terkait
-
Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi
-
Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua
-
Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua
-
Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur
-
Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan