Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut menanggapi soal putusan Majelis Halim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan Presiden Jokowi Bersalah atas kasus pemutusan internet di Papua.
Bersama Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Presiden Jokowi bersalah atas pemutusan dan pembatasan internet di Papua pada bulan Agustus dan September 2019 lalu.
Menurut Refly Harun, putusan PTUN ini merupakan preseden yang baik untuk hukum di Indonesia.
"Ini menjadi penting bukan karena Presiden Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan karena Menteri Jokowi dinyatakan melanggar hukum, bukan itu. Tetapi ini mudah-mudahan menjadi preseden yang baik," kata Refly melalui kanal YouTube-nya yang diunggah pada Kamis, (4/6/2020).
Refly menjelaskan bahwa muasal kasus ini adalah pembungkaman suara kritis yang dilakukan dengan membatasi sarana internet, bukan lagi dengan cara kekerasan.
"Tapi sekarang ini orang tak perlu dibungkam dengan kekerasan fisik, cukup akses internetnya diperlambat atau bahkan dihilangkan sama sekali," kata Refly.
Internet, lanjut Refly, menjadi sarana yang penting untuk memenuhi kebutuhan informasi di masa-masa sekarang.
"Jadi kalau mau mematikan arus informasi tandingan misalnya suara-suara kritis masyarakat maka cukup mematikan internet atau bahkan memperlambat internet," lanjut Refly.
Mantan Staf Khusus Mensesneg ini pun membayangkan ketika pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua.
"Maka kita akan klepek-klepek nggak bisa ngapa-ngapain," ucap Refly.
Baca Juga: Perpanjang Lagi PSBB, Anies: 50 Persen Karyawan Kantor Tetap WFH
Untuk diketahui, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet atas pemblokiran akses internet di Papua. PTUN Presiden Jokowi dan Menkominfo dinyatakan bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.
Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.
"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.
Berita Terkait
-
Kasus Blokir Internet Papua, Warga Terdampak Bisa Tuntut Jokowi Ganti Rugi
-
Kerap Kalah Gugatan, PKS Minta Jokowi Minta Maaf Blokir Internet Papua
-
Presiden Divonis Langgar Hukum, AII: Kemenangan Langka Bagi Rakyat Papua
-
Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur
-
Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara