Suara.com - Vonis bersalah karena melanggar hukum terhadap Presiden bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dalam kasus pemblokiran internet di Papua tahun lalu yang dijatuhkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (3/6/2020), dianggap sebagai kemenangan yang langka.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid mengatakan, putusan ini merupakan sinyal baik dari lembaga yudikatif Indonesia, meski belum mewakili keadilan dan penegakan hak asasi manusia di Papua secara keseluruhan.
“Putusan ini adalah kemenangan yang langka bagi masyarakat Papua dan sekaligus menegaskan bahwa selama ini mereka tidak diperlakukan setara oleh pihak bewenang di Indonesia," kata Usman dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Usman menyebut pemerintah harusnya menghormati vonis hakim dengan menyatakan diri bersalah telah melanggar hukum karena menutup akses informasi saat aksi massa di beberapa titik di Papua dan Papua Barat pertengahan 2019 lalu, buntut dari perlakuan rasisme kepada mahasiswa Papua di Surabaya.
"Menyusul putusan ini, Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden dan Menteri, harus meminta maaf ke masyarakat Papua yang telah terdampak oleh pemblokiran itu dan memastikan agar kejadian ini tidak akan terulang kembali," ucap Usman.
Lebih lanjut, Amnesty juga mendesak pemerintah untuk membuka ruang ekspresi dan diskusi bagi warga Papua agar suaranya didengar bukan diintimidasi dan dibungkam.
"Segera memenuhi hak-hak mereka, termasuk hak untuk kebebasan berekspresi secara damai yang selama ini dibungkam karena mereka menuntut penentuan nasib sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September lalu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan bahwa tergugat 1 (Menkominfo) dan tergugat 2 (Presiden RI) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Hakim Ketua Nelvy Christin saat membacakan amar putusan di persidangan, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Presiden Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Pemerintah Menghormati
Majelis Hakim menyebutkan, bahwa eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika dan Presiden Joko Widodo tidak diterima dalam pokok perkara. Kemudian mengabulkan gugatan para penggugat, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara/SAFENet.
Hakim menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah, di antaranya; Pertama, tindakan pemerintah yang melakukan perlambatan akses bandwith internet di beberapa wilayah provinsi Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 pada pukul 13.00 WIT sampai 20.30 WIT.
Kedua, tindakan pemerintah melakukan pemblokiran internet secara menyeluruh di Provinsi Papua dan Papua Barat dari 19 Agustus 4 September 2019. Ketiga, tindakan pemerintah yang memperpanjang pemblokiran internet di empat Kabupaten di wilayah Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Jayawijaya dan dua Kabupaten di wilayah Papua Barat yakni Kota Manokwari dan Kota Sorong pada 4 September pukul 23.00 WIT sampai 9 September 2019 pada pukul 20.00 WIT.
"Itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan," tegasnya.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Menkominfo dan Presiden Jokowi untuk membayar biaya perkara secara tunai sebesar Rp 457 ribu.
Berita Terkait
-
Penerbangan Jakarta-Jayapura Kembali Dibuka Mulai 10 Juni
-
Presiden Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Pemerintah Menghormati
-
Terapkan Relaksasi, Pemprov Papua Buka Akses Transportasi Udara dan Laut
-
Plate: Blokir Internet Papua Mungkin Karena Pengrusakan Infrastruktur
-
Blokir Internet di Papua Diputus Langgar Hukum, Menkominfo: Saya Belum Baca
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka